Stasiun Pasar Senen Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat untuk Perjalanan Antarkota

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Juni 2026 | Libur panjang yang mencakup Hari Raya Iduladha, Hari Raya Waisak, dan Hari Lahir Pancasila baru saja usai. Selama periode tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Lebih dari 588 ribu pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dilayani oleh KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa selama periode libur panjang tersebut, volume keberangkatan pelanggan KA Jarak Jauh tercatat sebanyak 300.742 pelanggan dan volume kedatangan mencapai 288.113 pelanggan. Hal ini menunjukkan bahwa kereta api masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk melakukan perjalanan antarkota.

Baca juga:

Stasiun Pasar Senen menjadi stasiun dengan volume pelanggan tertinggi untuk keberangkatan KA Jarak Jauh, yaitu sebanyak 114.017 pelanggan, disusul Stasiun Gambir sebanyak 97.570 pelanggan. Sementara itu, untuk kedatangan, Stasiun Pasar Senen juga menjadi stasiun tujuan dengan volume pelanggan tertinggi, yaitu sebanyak 97.265 pelanggan, diikuti Stasiun Gambir sebanyak 92.727 pelanggan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta juga mencatat jumlah penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KA lokal selama libur panjang periode 25 Mei hingga 2 Juni 2026 mencapai 683.516 orang. Volume keberangkatan penumpang KAJJ atau KA jarak jauh sebanyak 300.742 orang, sementara volume kedatangan mencapai 288.113 orang.

Baca juga:

Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mencatat sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api terjadi di wilayah operasionalnya hingga 3 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diungkap dan pelakunya telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagian besar pelaku yang berhasil diamankan masih berusia di bawah 17 tahun.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di sekitar jalur rel guna mencegah risiko kecelakaan fatal bagi penumpang. Ancaman hukum bagi pelaku pelemparan kereta api tergolong berat, yakni pidana penjara hingga 7 tahun, meningkat menjadi 9 tahun bila korban mengalami luka berat, dan 12 tahun bila sampai merenggut nyawa.

Baca juga:

Dalam beberapa bulan terakhir, KAI Daop 1 Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *