Tragedi Buntut Tabrak Kereta di Bekasi: Sopir Taksi Hijau Bekasi Diperiksa Dua Kali, Apa Penyebabnya?

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Mei 2026 | Polisi Metro Jaya menjadwalkan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan kereta api yang menimpa KA Argo Bromo dan KRL Commuter Line di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4) malam. Insiden tersebut mengakibatkan 16 korban jiwa dan puluhan luka-luka, sekaligus menimbulkan gangguan serius pada layanan kereta di wilayah tersebut.

Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, proses pengumpulan keterangan dimulai sejak Selasa (28/4) dengan memeriksa sopir taksi listrik Green SM yang berinisial RRP. Pemeriksaan tersebut telah dilakukan dua kali, yakni pada 28 April dan 29 April, dengan status saat ini masih sebagai saksi. “Driver taksi online inisial RRP diminta keterangan kemarin Selasa dan hari ini Rabu di Polrestro Bekasi Kota,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Rabu (29/4).

Baca juga:

Hasil awal penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan taksi listrik tersebut mengalami korsleting listrik sesaat sebelum menabrak KRL. Kompol Sandhi Wiedyanoe, Kepala Seksi Kumpul, Olah dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, menambahkan bahwa korsleting terjadi di kendaraan tanpa adanya palang pintu otomatis pada perlintasan. Korsleting tersebut menyebabkan kendaraan berhenti secara tiba-tiba, lalu tertabrak oleh KRL yang melaju dengan kecepatan operasional.

RRP, yang baru masuk kerja pada 25 April 2026, hanya menjalani satu hari pelatihan dasar sebelum diberi tugas mengemudi di perlintasan Ampera. Pelatihan singkat tersebut terbatas pada pengenalan fitur dasar mobil listrik, seperti cara menyalakan, mematikan, serta penggunaan lampu sein dan parkir. “Dia hanya mendapatkan pelatihan singkat selama satu hari sebelum mulai bekerja,” kata Budi menegaskan.

Selain sopir taksi, polisi juga menargetkan masinis, petugas stasiun, dan anggota Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) untuk memberikan keterangan. Agenda pemeriksaan masinis dan petugas stasiun dijadwalkan pada hari Kamis, 30 April 2026, di kantor PT KAI. “Agenda riksa petugas dari PT. KAI akan dilaksanakan di kantor PT. KAI, besok hari Kamis tanggal 30 April 2026,” tambah Budi.

Kecelakaan ini menimbulkan dampak signifikan pada operasional kereta. Menurut Sandhi, meski kerusakan pada kendaraan relatif ringan, gangguan pada jalur kereta menyebabkan keterlambatan dan penundaan pada layanan KRL serta kereta jarak jauh yang melintas di area tersebut. “Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan mobil listrik sebenarnya hanya rugi material. Namun akibatnya, perjalanan kereta api lainnya terganggu,” ujarnya.

Baca juga:

Pemerintah Kementerian Perhubungan pun merespons dengan mengancam pembekuan operasional taksi hijau di wilayah Jabodetabek jika tidak ada perbaikan signifikan pada prosedur keselamatan di perlintasan sebidang. Kebijakan ini diharapkan mendorong perusahaan taksi online untuk meningkatkan standar pelatihan pengemudi serta memperbaiki infrastruktur penyeberangan.

Berikut rangkuman pihak-pihak yang telah atau akan diperiksa:

  • Sopir taksi listrik Green SM (RRP) – dua kali pemeriksaan (28 & 29 April).
  • Masinis KA Argo Bromo – pemeriksaan dijadwalkan 30 April.
  • Petugas stasiun Bekasi Timur – pemeriksaan dijadwalkan 30 April.
  • Anggota Polsuska – pemeriksaan bersamaan dengan masinis.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyatakan komitmen untuk mempercepat proses investigasi dan memperbaiki sistem perlintasan. “Kami akan meninjau kembali prosedur keselamatan di seluruh perlintasan sebidang dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mencegah kejadian serupa,” kata juru bicara PT KAI.

Kasus ini menyoroti pentingnya pelatihan yang memadai bagi pengemudi kendaraan listrik, terutama yang beroperasi di area dengan risiko tinggi seperti perlintasan kereta. Selain itu, perlunya pemasangan palang pintu otomatis atau sistem peringatan dini di perlintasan sebidang menjadi agenda utama bagi pihak berwenang.

Baca juga:

Dengan 16 nyawa yang hilang, keluarga korban menuntut keadilan dan perbaikan kebijakan yang dapat melindungi penumpang serta pengguna jalan. Sementara itu, proses hukum terhadap sopir taksi dan pihak terkait masih dalam tahap penyelidikan, dan hasil akhir akan diumumkan setelah semua bukti terkonfirmasi.

Ke depan, diharapkan semua stakeholder, mulai dari perusahaan taksi online, PT KAI, hingga pemerintah daerah, dapat bekerja sama meningkatkan standar keselamatan demi menghindari tragedi serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *