PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 23 Juli 2026 | Harga emas hari ini di Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami kenaikan tipis. Pada Kamis, 23 Juli 2026, harga emas Antam seberat 1 gram dijual Rp2.741 juta, sedangkan emas Galeri 24 dengan berat 1 gram dijual Rp2.619 juta, dan UBS 1 gram Rp2.632 juta.
Ketiga produk logam mulia ini bisa diperoleh di Pegadaian yang tersebar di wilayah ibu kota Provinsi Sultra. Pegadaian adalah lembaga keuangan non-bank milik BUMN yang menyediakan pinjaman dengan sistem gadai.
Harga emas Antam di Palembang juga mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram dari perdagangan sebelumnya. Pada hari ini, harga emas Antam di Palembang berada di posisi Rp2.640.000 per gram.
Sementara itu, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di wilayah Palembang dan sekitarnya melanjutkan tren positif. Pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026, harga emas naik tipis sebesar Rp5.000 per gram dari perdagangan sebelumnya.
Perlu diingat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan terus memantau pergerakan harga, khususnya bagi mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi sekaligus lindung nilai.
Dengan memantau harga secara berkala, keputusan untuk menjual dan membeli emas dapat dilakukan dengan lebih tepat. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa kemasan emas dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Untuk menghasilkan emas dengan kemurnian 999.9%, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menggunakan fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Hal ini untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk emas logam mulia.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) juga menggunakan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram).
Sejak 1 Agustus 2025, aturan pajak emas terbaru (PMK 51/2025 & 52/2025) menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25%. Pajak ini dari harga jual untuk pembelian emas batangan maupun perhiasan. Pajak ini berlaku bagi pelaku usaha dan pembelian impor, namun umumnya tidak langsung dipungut dari konsumen akhir.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
