PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Program ini berlaku sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor dari mana saja dan kapan saja. Cara ini dinilai lebih praktis, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Di samping itu, Polda Metro Jaya juga membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi, termasuk Alun-Alun Cibodas, Apartemen Ayodya, dan ITC BSD Serpong.
Bank Jakarta juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan layanan pembayaran pajak di area Jakarta Fair. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor sambil menikmati berbagai aktivitas pameran dan hiburan di Jakarta Fair.
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara untuk mengoptimalkan penanganan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal, terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Ia berharap Bapenda dapat mengidentifikasi dan memaksimalkan potensi-potensi tersebut demi kemajuan daerah.
Dalam kesimpulan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan adanya kemudahan pembayaran pajak secara daring dan layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
