PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk memperkenalkan pajak marketplace sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pedagang online. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pajak ini akan diberlakukan mulai Juli 2026 dan ditujukan untuk menciptakan playing field yang seimbang antara pedagang offline dan online.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pajak marketplace ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang telah ada sebelumnya. Pajak ini akan dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace, dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak marketplace ini tidak akan dikenakan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memperluas akses pembiayaan bagi mereka.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan rencana untuk mengadakan Korea-Indonesia Economic Partnership Forum 2026, yang bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Forum ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama ekonomi dan investasi antara kedua negara.
Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa pajak marketplace dan forum ekonomi tersebut dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional dan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.
