PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Penyanyi Rossa resmi melaporkan 78 akun media sosial ke Bareskrim Polri pada Jumat (17/4) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini muncul setelah beragam konten manipulatif, terutama tuduhan operasi wajah gagal, tersebar luas dan merusak reputasi sang diva.
Manajemen Rossa sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada puluhan akun yang menyebarkan foto dan video hasil edit tanpa izin. Karena tidak ada respons signifikan, Rossa memutuskan menempuh jalur hukum. Dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, ia mengibaratkan fitnah tersebut seperti ulasan palsu yang dapat menutup usaha kecil, menekankan dampak ekonomi dan sosial yang luas.
Kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, menjelaskan proses pelaporan. Menurutnya, terdapat 78 akun yang tetap melanggar meski telah diberikan kesempatan menghapus konten, sementara 79 akun lainnya sudah meminta maaf dan men‑take down materi yang dipermasalahkan. “Kami membuka pintu maaf bagi para netizen yang sadar,” ujarnya.
Selain pencemaran nama baik, Rossa juga berencana melaporkan akun‑akun yang menggunakan lagunya tanpa izin. Kuasa hukum lain, Ikhsan Tualeka, menambahkan bahwa pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) akan menjadi fokus selanjutnya. Ia menyebut beberapa artis lain juga menjadi korban manipulasi konten, sehingga laporan akan mencakup pelanggaran hak cipta secara lebih luas.
Rossa menegaskan bahwa langkah hukum tidak semata‑mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya edukasi publik. “Kami ingin masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati hak kekayaan intelektual,” katanya. Ia juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyebarkan informasi palsu atau menggunakan karya tanpa izin.
Berikut rangkuman langkah hukum yang diambil:
- Pelaporan 78 akun ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik.
- 79 akun telah meminta maaf dan menghapus konten yang dipermasalahkan.
- Rencana laporan lanjutan terkait pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu tanpa izin.
- Penggunaan analogi UMKM untuk menekankan dampak negatif fitnah.
Reaksi publik beragam. Sebagian netizen mendukung tindakan Rossa, menganggapnya langkah tegas melawan fitnah. Namun, ada pula yang menilai tindakan tersebut berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Pakar hukum digital menilai bahwa jika konten memang terbukti melanggar Undang‑Undang ITE dan hak cipta, pelaporan Rossa berada dalam koridor hukum yang jelas.
Penggunaan foto manipulatif terkait operasi wajah Rossa menjadi sorotan utama. Menurut tim kuasa hukum, para pelaku sengaja mengedit satu foto saat Rossa sedang manggung, kemudian menyebarkannya dengan narasi bahwa operasi plastiknya gagal. Hal ini memicu spekulasi dan perdebatan publik yang merugikan citra sang penyanyi.
Rossa juga menyatakan niatnya untuk kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (20/4) guna menindaklanjuti laporan dan menyiapkan dokumen terkait hak kekayaan intelektual. “Kami akan melaporkan akun‑akun yang mencatut karya kami secara tidak sah,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan artis Indonesia yang beralih ke jalur hukum untuk melindungi nama baik dan karya mereka di era digital. Dengan semakin meluasnya penggunaan platform media sosial, perlindungan hukum terhadap fitnah dan pelanggaran hak cipta menjadi semakin penting.
Rossa berharap langkahnya dapat memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. “Sebagai publik figur, kami harus memberi contoh yang baik,” tuturnya dalam pernyataan akhir.
