PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 09 Mei 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 11 jenis produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Bahan-bahan tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, produk kosmetik yang beredar harus memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM tidak akan mentolerir penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dapat menyebabkan iritasi parah, kerusakan ginjal, dan bahkan kanker. Penggunaan asam retinoat pada kulit dapat menyebabkan iritasi parah dan merusak tahapan perkembangan janin pada ibu hamil. Sementara itu, pengaplikasian deksametason secara sembarangan sangat berisiko memunculkan peradangan kulit, memicu jerawat yang parah, hingga menyebabkan kekacauan pada sistem hormon penggunanya.
BPOM mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat membeli produk kecantikan. Masyarakat harus memeriksa fisik kemasan, meneliti label bahan, serta mencari keabsahan nomor pendaftaran barang sebelum membeli produk kosmetik.
Daftar 11 kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM antara lain: BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream, BRASOV Nail Polish, LT BEAUTY SKIN WSC, MADAME GIE Madame, SELSUN 7 Herbal, SELSUN 7 Flowers, TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection, TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream, BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, dan MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream.
BPOM berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa keamanan dan kualitas produk sebelum membeli.
