BPOM Dalam Sorotan: Kasus Korupsi dan Kebijakan Perlindungan Konsumen

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 Juni 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini menjadi sorotan publik karena beberapa kasus yang terkait dengan lembaga tersebut. Salah satu kasus yang paling hangat adalah kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di mana BPOM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga terlibat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa peluang untuk memeriksa pihak-pihak di BPOM dan Kemendag masih terbuka karena ada fakta persidangan terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada pihak-pihak di BPOM dan Kemendag.

Baca juga:

Selain itu, BPOM juga diharapkan untuk mencabut dan mengkaji ulang Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Perka ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan berpotensi memicu kebingungan di kalangan konsumen.

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mendesak BPOM untuk segera membatalkan dan mengkaji ulang Perka BPOM tersebut serta menerapkan satu sistem pelabelan yang seragam melalui penggunaan label peringatan yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Baca juga:

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo, menyatakan bahwa Perka BPOM tersebut justru memperlihatkan kemunduran dalam kebijakan perlindungan konsumen serta kesehatan publik di tanah air. Ia juga menyoroti sistem pelabelan yang diatur di dalam Perka tersebut karena dianggap tidak mengikuti praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara.

FAKTA Indonesia menilai bahwa proses penyusunan Perka BPOM tersebut bermasalah secara prosedural karena dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna serta minim transparansi. Oleh karena itu, FAKTA Indonesia mendesak BPOM agar segera membatalkan dan mengkaji ulang Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026.

Baca juga:

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa BPOM perlu untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan, serta memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan tidak memicu kebingungan di kalangan konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *