PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 19 Juni 2026 | Pemerintah telah mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, setelah proses hukum yang panjang. Proses eksekusi ini berujung ricuh dengan bentrokan antara aparat gabungan TNI-Polri dan massa simpatisan yang berupaya menduduki area hotel.
Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan, dan 119 orang ditangkap karena diduga menjadi pembuat kerusuhan. Eksekusi lahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang memenangkan pemerintah dalam sengketa lahan dengan PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Sutowo.
Lahan seluas 13,6 hektare ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat, setelah sebelumnya digunakan sebagai hotel selama lebih dari 50 tahun. Pemerintah berencana untuk mengembangkan kawasan GBK sebagai kawasan olahraga, ruang publik, MICE, pariwisata, dan aktivitas ekonomi yang produktif.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan bahwa pemanfaatan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan akan dilakukan secara hati-hati dan terencana. Ia menilai pengembalian aset ini membuat integrasi kawasan GBK semakin baik.
Proses eksekusi ini juga menarik perhatian karena adanya laporan tentang massa bayaran yang terlibat dalam kerusuhan. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengembangkan kawasan GBK sebagai aset strategis negara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kesimpulan dari eksekusi Hotel Sultan ini adalah bahwa pemerintah telah berhasil mengambil alih lahan strategis di GBK, dan akan mengembangkannya untuk kepentingan rakyat. Proses ini membutuhkan perencanaan yang hati-hati dan terencana untuk memastikan bahwa aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
