Hotman Paris Hutapea Desak Kapolri Beri Hukuman Berat Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wanita di Tegal

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Juli 2026 | Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di Tegal mendapat sorotan dari Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu mendesak Kapolri hingga jajaran kepolisian di Jawa Tengah menjatuhkan hukuman berat kepada oknum polisi aktif yang diduga terlibat.

Menurut Hotman, aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan tidak boleh mendapat perlakuan khusus dan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Korban yang berinisial M (31) asal Cirebon, Jawa Barat, kini mendapat pendampingan hukum dari Tim Hotman Paris 911 setelah melaporkan kasus yang dialaminya ke Mabes Polri.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, korban didampingi tim kuasa hukum menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, M mengaku menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada September tahun lalu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius yang mencapai sekitar 47 persen dari total tubuhnya.

Luka tersebut membentang dari bagian kaki, tangan, bahu hingga punggung sebelah kiri.

Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku dipaksa untuk membuat narkotika jenis sabu.

Hotman Paris menilai penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Baca juga:

Ia berharap penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, mengumpulkan seluruh alat bukti, serta memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Di tempat terpisah, Hotman Paris juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dalam penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Hotman Paris menantang agar proses hukum atau gelar perkara kasus tersebut dilakukan secara terbuka di Istana Negara dengan menghadirkan dirinya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim.

Hotman menegaskan bahwa dirinya hanya membutuhkan waktu singkat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menyinggung bahwa masyarakat Indonesia menginginkan penegakan hukum yang benar-benar adil dan transparan, serta berharap proses hukum dapat dibuka secara terang benderang.

Sementara itu, korban yang menjadi perhatian publik mengaku menyimpan luka batin yang jauh lebih dalam karena anaknya yang kini berusia empat tahun disebut ikut menyaksikan kekerasan tersebut.

Korban mengaku dipaksa membuat sabu dan mengalami luka bakar hampir separuh tubuhnya karena disiram pelaku saat membuat sabu.

Korban berinisial MAN (30) berasal dari Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga:

Sementara terduga pelaku berinisial Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) N.

Aiptu N adalah anggota Polres Tegal Polda Jateng (Jawa Tengah).

Korban mengalami luka bakar yang didapat karena disiram pelaku saat buat sabu.

Kasus ini diklaim lebih parah dari Taufik Hidayat.

Korban M dilaporkan dianiaya, disekap, diancam, serta menjadi korban tindakan asusila dan penyimpangan seksual oleh oknum aparat, kini dikawal Tim 911.

Kesimpulan, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di Tegal mendapat sorotan dari Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris mendesak Kapolri hingga jajaran kepolisian di Jawa Tengah menjatuhkan hukuman berat kepada oknum polisi aktif yang diduga terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *