Imigrasi Semarang Gerebek Markas Scammer di Puri Anjasmoro, 4 WNA Ditangkap

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Juni 2026 | Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengungkap dugaan penipuan daring atau love scamming di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Dalam ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua orang warga negara Indonesia (WNI).

Penangkapan para terduga pelaku berlangsung di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis (4/6/2026). Adapun keempat WNA itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Sementara dua WNI yang turut ditangkap berinisial DS (26) dan E (26).

Baca juga:

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang melakukan kegiatan intelijen keimigrasian selama dua pekan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan oleh keempat WNA itu di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Para pelaku ditangkap guna dimintai keterangan untuk mendalami peran dan perannya masing-masing. Dugaan love scamming yang dilakukan keempat WNA Tiongkok itu menggunakan berbagai platform digital. Ditemukan pula salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.

Baca juga:

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, membenarkan soal penangkapan tersebut, dia menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Operasi pengawasan keimigrasian dilaksanakan di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, tepatnya di sebuah rumah yang berada di Perumahan Puri Eksekutif. Petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring. Sebanyak 604 unit telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM ditemukan di dalam rumah tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan daring atau love scamming masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, Imigrasi Semarang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku penipuan daring.

Baca juga:

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penipuan daring atau love scamming masih menjadi ancaman bagi masyarakat, dan Imigrasi Semarang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku penipuan daring. Masyarakat diharapkan dapat berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih dan beragam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *