PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Agustus 2026 | Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan setidaknya 9 indikasi kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Febri, kejanggalan-kejanggalan tersebut antara lain terkait dengan proses penyidikan yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Febri juga menyoroti bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015 mengatur bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah tindak pidana lanjutan yang harus didahului adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Kuasa hukum Febrie meminta Kejagung untuk mematuhi Putusan MK tersebut dan memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kasus ini juga terkait dengan kematian Sutrimo, seorang pria yang bekerja sebagai tukang bangunan dan kemudian menjadi salah satu orang kepercayaan Febrie Adriansyah. Sutrimo ditemukan tewas di depan klinik kecantikan di Jakarta Selatan, dan penyebab kematianannya masih belum diketahui.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengungkapkan bahwa Sutrimo sudah bekerja dengan Febrie Adriansyah selama beberapa tahun dan memiliki hubungan yang dekat dengan Febrie. Aan juga mengungkapkan bahwa Sutrimo pernah mengirimkan foto makanan dan berada di seberang rumah utama Febrie Adriansyah sebelum kematiannya.
Dalam kasus ini, kuasa hukum Febrie Adriansyah dan keluarga Sutrimo sama-sama meminta kejelasan dan transparansi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat diungkap dengan jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 harus dipatuhi dan dijalankan dengan baik agar kasus ini dapat diungkap dengan jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
