PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus memburu aset-aset milik koruptor Eddy Tansil hingga kewajiban denda sebesar Rp500 miliar lunas. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, Eddy Tansil telah dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 miliar.
Sementara, sejauh ini BPA Kejagung telah berhasil meraup aset Eddy Tansil sebesar Rp51,6 miliar. BPA Kejagung juga berhasil melacak 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan yang diperkirakan nilainya mencapai Rp30,99 miliar.
Kuntadi mengatakan bahwa jaksa pun telah mengetahui bahwa Eddy Tansil masih memiliki sejumlah aset lain. Saat ini pun, Kejagung tengah dalam proses pendalaman. "Apabila sudah pasti akan kami segera lakukan pengambilalihan dan penguasaan," ujarnya.
Sebelumnya, BPA Kejagung telah menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun hasil dari pelelangan harta rampasan koruptor, termasuk milik Eddy Tansil.
Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha pemilik kelompok usaha Golden Key Group yang terseret dalam kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada awal 1990-an. Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit Bapindo kepada perusahaan-perusahaan milik Eddy Tansil.
Dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Bank Indonesia pada 1993, terungkap dugaan penyelewengan kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Saat itu, kasus tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Perkara itu kemudian dibawa ke pengadilan. Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan denda Rp30 juta. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya.
Meski telah dijatuhi hukuman, Eddy Tansil tidak pernah menyelesaikan masa pidananya. Kejagung tetap berkomitmen untuk mengejar aset-aset Eddy Tansil dan memulihkan kerugian negara.
Kesimpulan, Kejagung akan terus memburu aset-aset Eddy Tansil hingga kewajiban denda Rp500 miliar lunas. Dengan demikian, diharapkan kerugian negara dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.
