Kasus Korupsi di Kebun Binatang Surabaya: Penyidikan Berlanjut dan Pencarian Direktur Utama Baru

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 31 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menjerat mantan Direktur Utamanya, Choirul Anwar, masih terus berlanjut. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memeriksa tujuh saksi dari internal KBS, dari sekitar 25 orang yang dijadwalkan untuk dipanggil.

Penyidik masih menerapkan asas praduga tak bersalah dengan terus melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap perkara secara menyeluruh.

Baca juga:

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka rekrutmen Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS) secara nasional. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan calon dirut agar memenuhi seluruh persyaratan, termasuk memiliki komitmen dalam mengelola anggaran.

Proses rekrutmen tidak hanya dibuka bagi warga Surabaya atau Jawa Timur, tetapi juga untuk masyarakat dari seluruh Indonesia. Eri berharap bahwa dengan membuka rekrutmen secara nasional, akan dapat menarik calon yang lebih berkualitas dan berintegritas.

Baca juga:

Penyidikan kasus dugaan korupsi KBS ini bukan hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar, tetapi juga berdampak pada terganggunya perawatan satwa-satwa di KBS. Oleh karena itu, penting untuk menemukan Direktur Utama yang baru dan berkualitas untuk mengelola KBS dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kesimpulan, kasus korupsi di Kebun Binatang Surabaya masih terus berlanjut dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. Dengan membuka rekrutmen Direktur Utama baru secara nasional, diharapkan dapat menarik calon yang lebih berkualitas dan berintegritas untuk mengelola KBS dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *