PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 April 2026 | Suratno, ketua DPRD Kabupaten Magetan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokir senilai Rp 242 miliar. Insiden tersebut menarik perhatian publik ketika sang ketua terlihat meneteskan air mata saat hendak dimasukkan ke Rutan Kelas II B Magetan. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan setelah penyelidikan khusus mengumpulkan lebih dari 788 bundel dokumen dan 12 unit barang bukti elektronik.
Kasus korupsi dana hibah pokir bermula dari alokasi dana hibah tahun anggaran 2020‑2024 yang total realisasinya mencapai Rp 242,9 miliar. Dana tersebut seharusnya disalurkan melalui 13 SKPD untuk mendukung aspirasi 45 anggota DPRD. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana oleh sejumlah anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Suratno.
Berikut ini susunan tersangka yang diungkapkan Kejari Magetan:
- Suratno – Ketua DPRD Magetan (PKB)
- JML – Anggota DPRD Magetan periode 2019‑2024 dan 2024‑2029
- JMT – Anggota DPRD Magetan periode 2019‑2024 dan 2024‑2029
- AN – Tenaga pendamping dewan
- TH – Tenaga pendamping dewan
- ST – Tenaga pendamping dewan
Kelima anggota tersebut bersama Suratno diarak ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol. Momen Suratno yang mewek meneteskan air mata terekam oleh saksi mata, menambah dramatisasi proses penangkapan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur segera memberikan respons. Sekretaris DPW PKB Jatim, Multazamudz Dzikri, menyatakan partai akan memberikan pendampingan hukum kepada Suratno. “Kami akan berkoordinasi dengan tim hukum Pak Ratno terkait proses yang telah dijalani,” ujarnya pada Sabtu, 25 April 2026. Multazamudz menambahkan bahwa PKB tengah mempelajari seluruh berkas kasus dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, DPRD Magetan melakukan musyawarah internal untuk menjaga stabilitas lembaga. Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno (PDIP), dipilih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD. Penunjukan ini diumumkan oleh Plt Sekretaris DPRD, Yok Sujarwadi, dengan penekanan bahwa Plt Ketua memiliki tugas, hak, dan kewenangan yang setara dengan ketua definitif. “Keputusan ini diambil agar roda kelembagaan tetap berjalan normal selama proses hukum Suratno berlangsung,” jelas Yok.
Menurut pernyataan resmi Kejari Magetan, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan bukti kuat yang mendukung penetapan status tersangka. Kepala Kejari, Sabrul Iman, menyatakan, “Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka.”
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat daerah yang menimbulkan keprihatinan publik. Penggunaan dana hibah pokir yang seharusnya mendukung pembangunan wilayah kini menjadi sorotan karena potensi penyalahgunaan anggaran publik.
Sejumlah analis politik menilai bahwa penetapan tersangka terhadap ketua DPRD dapat memicu dinamika politik di Kabupaten Magetan, terutama menjelang pemilihan legislatif berikutnya. Mereka mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan menekankan peran lembaga pengawas internal DPRD untuk mencegah kasus serupa.
Ke depan, proses hukum akan berlanjut. Jika Suratno tetap berada dalam tahanan selama 30 hari, PKB berhak mengusulkan nama pengganti yang nantinya dapat diangkat menjadi ketua definitif melalui Surat Keputusan Gubernur. Sementara itu, pihak berwenang tetap melanjutkan penyelidikan terhadap seluruh jaringan yang terlibat dalam alokasi dana hibah tersebut.
Kasus korupsi dana hibah pokir ini menjadi pengingat keras bagi semua pejabat publik tentang pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
