Profil Lengkap Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Kekayaan Rp4,17 Miliar dan Tuduhan Korupsi Pertambangan Nikel

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031, kini menjadi sorotan utama publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan tersebut datang hanya enam hari setelah upacara sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, menimbulkan pertanyaan tajam mengenai integritas pejabat tinggi negara.

Berusia 51 tahun dan lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery Susanto memiliki jejak karier panjang di bidang pelayanan publik. Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman, ia pernah menjadi Anggota Ombudsman RI pada periode 2021-2026, tenaga ahli anggota DPR RI Komisi IX (2014-2019), serta Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004-2009 dan 2009-2014). Ia juga pernah memimpin Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016-2021) dan aktif dalam Majelis Nasional Korps Alumni HMI (2017-2022). Pendidikan formalnya mencakup gelar doktoral di Universitas Negeri Jakarta dengan fokus pada Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.

Baca juga:

Kasus korupsi yang menjerat Hery berpusat pada dugaan pemberian suap sebesar sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI (yang disebut dengan inisial LKM). Uang tersebut konon diberikan sebagai imbalan agar Hery, yang pada saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman, dapat mempengaruhi proses perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Menurut penyidik Jampidsus, Hery diduga menyediakan surat rekomendasi yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan mandiri atas kewajiban PNBP, sehingga perusahaan dapat mengurangi atau bahkan menghindari pembayaran denda yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah.

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 April 2026, dan Hery ditahan pada keesokan harinya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Direktur Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti cukup, termasuk hasil penggeledahan di kediaman Hery, untuk mengukuhkan dugaan korupsi tersebut. Penyelidikan masih berlangsung, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah Hery akan tetap dipertahankan dalam jabatannya atau harus mengundurkan diri.

Di tengah proses hukum yang memanas, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Hery pada Maret 2026 memberikan gambaran lengkap tentang asetnya. Total kekayaan bersih tercatat sebesar Rp4.170.588.649, tanpa adanya utang yang harus dibayar. Rincian aset dapat dilihat pada tabel berikut:

Baca juga:
  • Motor Vespa LX IGET 125 (2022) – Rp50.000.000
  • Mobil Chery Micro/Minibus (2025) – Rp545.000.000
Aset Nilai (Rp)
Tanah & Bangunan Jakarta Timur 1.800.000.000
Tanah & Bangunan Cirebon 550.000.000
Total Properti 2.350.000.000
Kendaraan 595.000.000
Harta Bergerak Lainnya 685.900.000
Kas & Setara Kas 539.688.649
Total Kekayaan 4.170.588.649

Data tersebut menunjukkan bahwa aset Hery terbilang sederhana jika dibandingkan dengan pejabat setingkat menteri, terutama pada kategori kendaraan yang hanya mencakup satu motor dan satu mobil minibus. Meskipun demikian, nilai total properti mencapai lebih dari dua setengah miliar rupiah, yang sebagian besar berada di Jakarta Timur dan Cirebon, kota kelahirannya.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pertambangan nikel, sebuah industri yang semakin strategis bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah telah berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, namun dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi menimbulkan keraguan atas efektivitas regulasi yang ada.

Reaksi masyarakat dan organisasi anti‑korupsi pun cepat menyuarakan keprihatinan. Beberapa kalangan menuntut agar proses hukum berjalan tanpa intervensi politik, sementara pihak lain menekankan pentingnya menegakkan standar integritas bagi semua pejabat publik, termasuk yang berada di posisi tertinggi seperti Ketua Ombudsman.

Baca juga:

Hery Susanto sendiri belum memberikan pernyataan publik terkait tuduhan tersebut, namun tim hukumnya menyatakan bahwa kliennya akan membela diri secara maksimal di pengadilan dan menegaskan bahwa semua prosedur penetapan tersangka harus melalui proses hukum yang adil.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan hasil akhir akan sangat memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga Ombudsman serta kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *