Skandal LNG: Mantan Direktur Gas Pertamina Hadapi Tuntutan 6,5 Tahun Penjara

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012‑2014, Hari Karyuliarto, resmi dikenai tuntutan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Penetapan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Hari Karyuliarto dan mantan Wakil Presiden Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Kedua terdakwa juga dituntut dengan denda masing‑masing sebesar Rp200 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan 80 hari. Menurut dakwaan, tindakan mereka menyebabkan kerugian negara senilai 113,84 juta dolar Amerika (sekitar Rp1,77 triliun) melalui kontrak dengan perusahaan Amerika, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Baca juga:

Hari Karyuliarto menyatakan keberatan keras atas tuntutan tersebut. Ia menegaskan tidak ada kesalahan maupun kerugian yang ditanggung negara akibat kontrak LNG yang ia kelola. “Menurut saya, tuntutan ini sangat berat bagi seseorang yang tidak melakukan kesalahan dan tidak merugikan negara. Justru kontrak LNG yang saya tangani masih memberikan keuntungan bagi Pertamina hingga USD 97,6 juta per akhir Desember,” ujarnya dalam sesi sidang. Meskipun merasa diperlakukan tidak adil, Hari mengaku telah memaafkan penyidik KPK dan JPU, menambahkan bahwa ia percaya proses hukum tersebut merupakan perintah atasan pihak berwenang.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menolak semua tuduhan niat jahat (mens rea). “Tidak ada kickback, tidak ada konflik kepentingan, tidak ada gratifikasi, dan tidak ada aset yang disita. Bahkan ponsel klien kami tidak dijadikan barang bukti karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan, serta tidak ada rekening yang diblokir,” jelasnya. Wa Ode menyoroti bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan baru muncul pada periode 2020‑2021, ketika Hari sudah tidak menjabat. Menurutnya, keputusan untuk menandatangani kontrak dengan CCL merupakan langkah korporasi yang sah dan strategis, bahkan pernah diapresiasi oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sebagai contoh hubungan bisnis IndonesiaAmerika Serikat.

Berikut rangkuman poin utama dakwaan dan pembelaan:

Baca juga:
  • Pokok tuduhan: Pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP serta UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.
  • Kerugian negara: USD 113,84 juta (Rp1,77 triliun) yang diduga timbul dari proses pengadaan LNG tanpa kajian keekonomian yang memadai.
  • Pembelaan Hari: Tidak ada bukti penerimaan keuntungan pribadi, kontrak tetap menguntungkan hingga 2022‑2023, serta tidak ada bukti adanya kickback atau gratifikasi.
  • Pembelaan Yenni Andayani: Dituduh menandatangani risalah rapat tanpa kajian risiko, namun tidak ada bukti adanya penyalahgunaan dana.

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, JPU juga mencatat bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan di persidangan, sehingga faktor tersebut dijadikan pertimbangan meringankan.

Kasus ini menambah catatan panjang pertamina dalam menghadapi sorotan publik terkait tata kelola proyek energi strategis. Pemerintah dan otoritas anti‑korupsi diharapkan dapat menegakkan proses hukum secara transparan, sekaligus memastikan bahwa keputusan strategis di sektor energi tidak menimbulkan kerugian bagi negara. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, putusan tersebut dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di industri migas.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina mengenai dampak kasus terhadap kebijakan pengadaan LNG selanjutnya. Namun, para analis memperkirakan bahwa perusahaan akan meninjau kembali prosedur internal serta memperkuat mekanisme pengawasan untuk menghindari potensi penyalahgunaan di masa depan.

Baca juga:

Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan keputusan akhir hakim diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa bulan mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *