Bareskrim Sita Aset Ko Erwin Senilai Rp 15,3 Miliar, Rangkaian Properti dan Mobil Disita dari Keluarga

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Mei 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp 15,3 miliar yang dimiliki oleh istri dan dua anak Ko Erwin, bandar narkoba terbesar di Nusa Tenggara Barat. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil narkoba yang diperdagangkan oleh jaringan Ko Erwin.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Kepala Bareskrim, menjelaskan bahwa total estimasi nilai seluruh aset yang disita mencapai Rp 15.300.000.000. “Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum pada pelaku perdagangan narkoba, tetapi juga memeras mereka secara finansial melalui pasal TPPU,” ujar Eko Hadi dalam keterangannya pada Kamis (30/4).

Baca juga:

Berikut rincian aset yang disita, dikelompokkan berdasarkan pemiliknya:

  • Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin) – nilai Rp 1,05 miliar
    • 1 unit mobil Toyota Avanza 2025 (Rp 300 juta)
    • 1 unit mobil Mitsubishi Xpander 2019 (Rp 350 juta)
    • 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Rp 400 juta)
  • Hadi Sumarho Iskandar (anak laki‑laki) – nilai Rp 11,35 miliar
    • 2 unit ruko di Jl. Sandubaya Bertais, Mataram (Rp 5 miliar)
    • 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Rp 2 miliar)
    • 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2021 (Rp 650 juta)
    • Berbagai sertifikat hak milik tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah
  • Christina Aurelia (anak perempuan) – nilai Rp 2,9 miliar
    • 4 unit mobil Toyota Hiace (2 tipe Premio & 2 tipe Commuter) 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Rp 2,55 miliar)
    • 1 unit mobil Mitsubishi Xpander (Rp 350 juta)
    • 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Rp 1,5 miliar, masuk dalam rincian operasional gudang)

Ketiga anggota keluarga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba. Penyitaan aset dilakukan secara bersamaan di beberapa lokasi, termasuk rumah keluarga di Mataram dan gudang penyimpanan barang di Sumbawa.

Kasus ini menyoroti pergeseran strategi penegakan hukum Indonesia dalam memerangi narkoba. Sejak penangkapan Ko Erwin pada 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pihak berwenang tidak hanya fokus pada hukuman penjara, melainkan juga pada pemusatan sumber keuangan pelaku. “Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” tegas Brigjen Eko kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 24 April 2026.

Baca juga:

Selain Ko Erwin, penyidikan juga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang diduga terlibat dalam jaringan. Satu lagi tersangka penting, Andre alias “The Doctor”, yang dikenal sebagai pemasok sabu kepada Ko Erwin, telah dibekuk.

Penyitaan aset sebesar Rp 15,3 miliar ini diharapkan menjadi efek jera yang kuat bagi jaringan narkoba di seluruh Indonesia. Dengan mengamankan ruko, gudang, mobil, dan sertifikat properti, aparat menutup jalur peredaran uang hasil kejahatan narkotika, sekaligus mengurangi kemampuan finansial kelompok kriminal untuk melanjutkan operasinya.

Keberhasilan Bareskrim dalam melaksanakan penyitaan sekaligus menindak lanjuti proses penyidikan TPPU menunjukkan komitmen kepolisian untuk mengintegrasikan pendekatan hukum pidana tradisional dengan mekanisme keuangan. Penggunaan pasal pencucian uang dalam konteks narkoba menjadi instrumen penting untuk menjerat pelaku yang biasanya menyembunyikan harta mereka melalui struktur korporasi dan properti.

Baca juga:

Dengan penegakan hukum yang lebih komprehensif, diharapkan tidak hanya para pengedar utama seperti Ko Erwin yang terjaring, tetapi juga jaringan pendukung yang selama ini menyembunyikan asetnya di balik nama keluarga. Upaya ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk menurunkan tingkat peredaran narkoba dan mengamankan keamanan publik.

Kasus penyitaan aset Ko Erwin ini menjadi contoh konkret bahwa penegakan hukum Indonesia kini menitikberatkan pada strategi memiskinkan pelaku narkoba, selain memberikan sanksi pidana tradisional. Langkah serupa diperkirakan akan diterapkan pada kasus-kasus narkoba lain di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *