PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polda Metro Jaya. Pengembalian SPDP ini menandai berhentinya tahap awal penyidikan dan memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Firli, yang menuntut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak ada bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa keputusan mengembalikan SPDP diambil karena penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi petunjuk jaksa yang tercantum dalam formulir P19 hingga melewati batas waktu yang ditetapkan. “Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” ujar Dapot dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026). Ia menambahkan bahwa setelah batas waktu (P20) habis tanpa pemenuhan, prosedur hukum mengharuskan jaksa mengembalikan SPDP kepada penyidik.
Berikut rangkaian kronologis yang relevan:
- 22 November 2023 – Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
- Agustus 2025 – Kejati Jakarta mengirimkan SPDP pertama ke Polda Metro Jaya.
- 7 Agustus 2025 – Karena tidak terpenuhinya petunjuk jaksa, Kejati mengembalikan SPDP ke Polri.
- 2025–2026 – Penyidik mengirimkan berkas dua kali, namun kedua kali berkas tersebut kembali dikembalikan karena masih dianggap tidak lengkap.
- 24 April 2026 – Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menuntut agar penyidik mengeluarkan SP3, menyatakan bahwa tidak ada bukti materiil yang mendukung tuduhan.
Ian Iskandar menegaskan bahwa pengembalian SPDP sebanyak dua kali merupakan sinyal kuat bahwa perkara tidak memenuhi syarat formil maupun materil. “SPDP‑nya sudah dua kali dikembalikan ke PMJ. Artinya secara hukum syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi,” katanya. Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 24 UU No. 20 tahun 2025 KUHAP, penyidik wajib mengajukan SP3 bila bukti tidak mencukupi.
Kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 12E, 12B, atau 11 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dijalankan secara juncto dengan Pasal 65 KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana dapat mencapai hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, Firli juga sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian tersebut.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dan belum memberikan komentar resmi terkait pengembalian SPDP. Kubu Firli menilai keputusan Kejati sebagai bentuk tekanan politik, sementara tim hukum menyiapkan langkah selanjutnya untuk menuntut penghentian penyidikan.
Pengembalian SPDP secara teknis berarti proses penyidikan harus dimulai kembali dari awal. Polda Metro Jaya harus mengirimkan SPDP baru yang telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa sebelum penyidikan dapat dilanjutkan. Jika tidak, pihak kuasa hukum dapat mengajukan permohonan SP3 kepada Kejati untuk menghentikan perkara secara keseluruhan.
Pengembangan kasus ini menunjukkan dinamika antara lembaga penegak hukum dan tokoh politik senior di Indonesia. Sementara proses hukum berjalan, publik dan media terus memantau perkembangan, mengingat implikasi politik dan hukum yang luas.
Dengan latar belakang Firli Bahuri yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK, kasus ini tidak hanya menjadi urusan kriminal semata, melainkan juga menjadi sorotan tentang akuntabilitas pejabat tinggi dan independensi lembaga penegak hukum di negara demokratis.
Keputusan selanjutnya—apakah Kejati akan mengeluarkan SP3 atau menerima SPDP baru—akan menjadi penentu utama arah penyidikan dan kemungkinan konsekuensi hukum bagi Firli Bahuri.
