Menantu di Kepahihan Gelapkan Rp4,7 Miliar Hasil Penjualan Kopi, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 15 April 2026 | Seorang menantu bernama SU (alias Aan) yang dipercaya mengelola bisnis kopi milik ayah mertuanya di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan kopi senilai Rp4,7 miliar. Penggelapan tersebut tidak hanya berujung pada kerugian finansial, melainkan juga menguak gaya hidup foya‑foya, pembelian barang-barang mewah, dan hubungan selingkuh yang melibatkan seorang wanita muda berinisial CL.

Penangkapan SU dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di wilayah Kecamatan Kepahiang tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Pidum Polres Kepahiang, Aipda Abdullah Barus, mengungkap bahwa aparat tidak hanya mengamankan tersangka, melainkan juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai, handphone, laptop, serta berbagai barang bermerek yang diduga dibeli dengan uang hasil penggelapan.

Baca juga:

Menurut keterangan saksi, termasuk kakak ipar pelaku yang mempublikasikan foto bersama selingkuhan di sebuah vila di Bali, uang yang digelapkan digunakan untuk membiayai pesta pora, pembelian barang-barang mewah, serta biaya perjalanan ke Bali. Foto tersebut menampilkan SU bersama wanita yang diduga menjadi simpanan, dengan caption yang menyinggung penggunaan uang pribadi untuk selingkuh.

Selama proses interogasi, SU tidak menyangkal perbuatannya. Ia mengakui telah menggelapkan uang secara bertahap dari penjualan kopi milik ayah mertuanya. Pada satu titik, pelapor meminta SU mengirimkan 34.400 kilogram kopi kepada pembeli dengan nilai total Rp2,029,6 juta. Namun, pembayaran atas pengiriman tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor, meskipun pihak pembeli mengklaim sudah melunasi penuh. Kecurigaan ini memicu pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Kepahiang.

Kepolisian menelusuri aliran dana dengan melakukan tracking aset, memeriksa rekening koran, serta mengamankan barang-barang berikut:

  • Uang tunai dalam jumlah besar
  • Handphone dan laptop milik SU
  • Sepatu dan tas bermerek
  • Berbagai barang elektronik dengan harga premium

Pihak kepolisian juga memeriksa CL, wanita yang dikabarkan menjadi selingkuhan SU. CL mengaku menerima sejumlah transfer uang dan barang-barang mewah dari SU. Keterangan ini diperoleh melalui pernyataan putri sulung korban, Neni Putri, yang menyebutkan bahwa wanita tersebut memang menerima uang dan hadiah sebagai imbalan hubungan gelap.

Kasus ini kini berada di ranah hukum. Menurut Kasat Reskrim Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, SU dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun karena terbukti melakukan penggelapan dana publik dan penyalahgunaan jabatan. Selain itu, adanya unsur pelecehan moral dan perbuatan tidak senonoh dapat menambah beratnya sanksi pidana.

Penggelapan sebesar Rp4,7 miliar ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat setempat, terutama karena melibatkan kepercayaan keluarga dalam mengelola usaha kopi yang menjadi sumber pendapatan utama. Banyak warga Kepahiang menilai kasus ini sebagai peringatan penting bagi keluarga bisnis tradisional agar lebih selektif dalam menempatkan orang terpercaya di posisi strategis.

Selain menimbulkan kerugian finansial, tindakan SU mencoreng reputasi usaha kopi lokal yang selama ini dikenal memiliki kualitas unggul dan berpotensi menembus pasar regional. Pemerintah Kabupaten Kepahiang berjanji akan memperketat regulasi pengelolaan keuangan usaha keluarga dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang melibatkan pihak ketiga.

Kasus ini juga memicu perdebatan di media sosial mengenai moralitas, etika keluarga, dan tanggung jawab sosial. Banyak netizen menilai bahwa penggunaan uang mertua untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk selingkuh, merupakan pelanggaran nilai budaya yang mengutamakan kehormatan keluarga.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik diharapkan menunggu hasil persidangan untuk mengetahui secara pasti hukuman yang akan dijatuhkan kepada SU serta langkah-langkah pemulihan dana yang telah disita. Sementara itu, pihak keluarga korban berupaya menuntut ganti rugi dan meminta restitusi atas kerugian yang diderita akibat tindakan menantu mereka.

Kasus penggelapan uang mertua ini menjadi contoh nyata bagaimana kepercayaan dapat disalahgunakan, dan menegaskan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan keluarga maupun usaha kecil menengah di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *