Nenek Sumilah Tersangka Penganiaya Cucu Balita hingga Tewas di Kediri, Korban Menderita Pendarahan Hebat

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 April 2026 | Polres Kediri Kota mengumumkan penetapan seorang nenek berusia 64 tahun berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya seorang balita berusia empat tahun. Kejadian tragis ini terjadi pada 15 April 2026 di Keluriana Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, setelah korban menolak perintah neneknya untuk makan dan tidur siang.

Menurut keterangan saksi dan hasil visum dokter, sang nenek melakukan serangkaian tindakan kekerasan secara berulang terhadap tiga cucunya. Pada korban yang paling muda, bernama MA, nenek S menggunakan sebatang kayu, kemudian menggigit pipi korban dengan keras, dan selanjutnya menyeretnya ke dapur dengan membawa sebuah pipa. Luka memar yang tersebar di kepala, wajah, dada, perut, punggung, hingga pinggang menyebabkan pendarahan internal yang cepat mengakibatkan kematian.

Setelah penemuan jenazah, ibu korban yang pulang ke rumah menemukan MA tergeletak tak bernyawa di lantai dapur. Pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa korban tidak sekadar mengalami kelelahan, melainkan telah mengalami trauma fisik berat. Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan, dengan dua barang bukti utama yaitu keterangan saksi dan hasil visum.

Barang bukti yang diamankan oleh tim forensik meliputi sebatang kayu, pipa besi, gagang sapu, serta pakaian korban berupa kaos lengan pendek berwarna jingga dan celana hitam. Selain itu, sebuah bak mandi berwarna hijau yang berada di lokasi juga dijadikan barang bukti pendukung. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Motif yang masih dalam penyelidikan sementara mengarah pada emosi nenek S yang dipicu oleh ketidaktaatan cucunya. Dalam pemeriksaan awal, Sumilah mengaku kesal karena ketiga cucunya tidak menuruti perintahnya. Polisi mencatat bahwa tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara yang bervariasi, mulai dari penggunaan tangan, benda keras seperti kayu dan pipa, hingga tindakan fisik lain yang berulang kali memperparah kondisi korban.

Polres Kediri juga berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk memberikan pendampingan psikologis kepada dua cucu yang selamat dari serangan tersebut. Upaya rehabilitasi dan pemulihan trauma menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini, mengingat dampak psikologis yang mendalam pada anak-anak yang menjadi saksi atau korban kekerasan.

Kasus ini menambah daftar kasus kekerasan anak yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mengingatkan pentingnya edukasi tentang penanganan emosi bagi orang tua dan pengasuh, serta menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.

Pengungkapan kasus ini juga mempertegas peran aparat kepolisian dalam menegakkan hukum perlindungan anak. Dengan penetapan Sumilah sebagai tersangka, diharapkan proses peradilan dapat berjalan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa. Sementara itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak, agar intervensi dapat dilakukan sebelum kondisi berujung pada tragedi fatal.

Kasus Nenek Sumilah menegaskan kembali betapa pentingnya kesadaran kolektif dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan, baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang asing. Upaya pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama untuk memastikan hak anak atas perlindungan, keamanan, dan masa depan yang sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *