PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 April 2026 | Pengadilan Negeri Kelas IA Pati mengumumkan putusan pada Senin, 20 April 2026, yang menimbulkan kegelisahan mendalam di masyarakat setempat. Empat terdakwa yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, dijatuhi vonis 3 tahun penjara masing-masing dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa bersama Hakim Anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin berlangsung dalam suasana tegang. Juru Bicara Pengadilan, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan secara bersama‑sama yang mengakibatkan kematian remaja berinisial FD, 18 tahun. Selain menjatuhkan vonis penjara, majelis hakim menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh keluarga korban, dengan alasan bahwa beban tersebut akan menimpa orang tua terdakwa.
Keluarga korban, terutama bibi korban Nailis Sa’adah, langsung mengekspresikan kekecewaan yang meluap. “Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun. Di mana keadilan untuk rakyat?” ujar Nailis dengan suara bergetar, menuding kebobrokan sistem peradilan lokal. Ibu korban yang hadir di ruang sidang dilaporkan pingsan karena terharu mendengar keputusan yang dianggap terlalu ringan.
Setelah sidang ditutup, massa yang terdiri dari anggota keluarga korban serta pendukung lainnya berkumpul di halaman pengadilan menunggu mobil tahanan yang membawa empat terpidana keluar. Ketika mobil tersebut tiba, mereka melontarkan gelas air mineral, sandal, serta benda keras lainnya ke arah kendaraan. Petugas kepolisian berusaha keras mengamankan mobil agar dapat melanjutkan perjalanan ke LPKA Purworejo, namun aksi ricuh berlangsung selama beberapa menit sebelum akhirnya terkendali.
Kasus tongtek ini bermula pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika rombongan remaja melakukan tradisi bangun sahur (tongtek) di Talun. Sebuah pertemuan tak terduga dengan kelompok pemuda lain memicu pengeroyokan, di mana salah satu pelaku menggunakan pisau tajam untuk membacok korban hingga meninggal. Polisi mengamankan empat pelaku utama, namun menyebutkan masih ada dua tersangka yang belum ditangkap.
Penolakan restitusi menjadi titik fokus baru dalam ketegangan. Retno Lastiani menjelaskan bahwa permohonan tersebut dianggap membebani keluarga terdakwa, sehingga tidak dapat diterima. Keluarga korban tetap mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding melalui kuasa hukum mereka.
Selain menyoroti aspek hukum, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan ketertiban di ruang publik. Aparat kepolisian Pati, dipimpin oleh Kapolresta Jaka Wahyudi, diminta meningkatkan pengamanan selama proses peradilan dan memastikan tidak ada intervensi lebih lanjut yang dapat mengancam keselamatan semua pihak.
Berikut rangkuman fakta penting:
- Tanggal vonis: 20 April 2026
- Lokasi: Pengadilan Negeri Kelas IA Pati
- Terpidana: 4 anak ABH, masing-masing 3 tahun penjara
- Penempatan: LPKA Kutoarjo, Purworejo
- Permohonan restitusi: ditolak
- Reaksi keluarga: massa menyerang mobil tahanan dengan air mineral dan sandal
- Korban: FD, 18 tahun, warga Talun
- Masih ada dua tersangka yang belum ditangkap
Kasus ini menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan, terutama dalam kasus kekerasan antar‑remaja yang melibatkan tradisi lokal. Masyarakat menuntut keadilan yang setimpal, sementara aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti semua aspek penyelidikan, termasuk penangkapan tersangka yang masih bebas. Hingga saat ini, proses banding masih dalam tahap persiapan, dan keluarga korban berharap keputusan selanjutnya dapat memberikan rasa keadilan yang lebih memuaskan.
