MUI Desak Pemerintah Indonesia untuk Tolak Gerakan LGBT

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Juli 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya penolakan terhadap gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menindak fenomena ini, bahkan meminta Indonesia meniru ketegasan Rusia yang memasukkan gerakan LGBT ke dalam kategori terorisme.

Menurut Kiai Anwar, fondasi hukum di Indonesia sudah sangat kuat dalam menghalangi legalisasi hubungan sesama jenis, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan imbauan atau larangan di atas kertas, melainkan harus menegakkan hukum yang konkret, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ataupun mengampanyekan gerakan tersebut.

Baca juga:

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelanggaran LGBT yang diinisiasi MUI patut ditindaklanjuti dan didiskusikan secara mendalam. Pemerintah juga memandang perlu memberikan ruang dan kesempatan luas bagi publik dalam mengawal wacana regulasi ini.

DPR juga akan mengkaji rencana usulan naskah akademik serta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT dari MUI. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyatakan bahwa pembahasan usulan naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT bakal dilakukan melalui mekanisme di DPR.

Baca juga:

Di tengah polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, Pemerintah Kota Bekasi memastikan tidak akan memfasilitasi prosesi sumpah pocong sebagai bentuk pembelaan diri. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan bahwa apabila diperlukan pembuktian secara moral dan keagamaan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah sumpah Al-Quran, bukan sumpah pocong yang dinilai tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

Kesimpulan dari berbagai pernyataan tersebut menunjukkan bahwa MUI dan sejumlah pihak lainnya di Indonesia tetap komitmen untuk menolak dan menindak gerakan LGBT, dengan harapan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam menghadapi isu ini.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *