PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 29 April 2026 | Editor buku Kriminalisasi Kebijakan Lestantya R. Baskoro menyoroti dua pasal dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kini dijuluki pasal keranjang sampah. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki ruang lingkup interpretasi yang sangat luas, sehingga mudah dijadikan dasar pidana bagi siapa saja yang dianggap menimbulkan kerugian negara.
Dalam peluncuran bukunya di Universitas Paramadina, Lestantya mengungkapkan bahwa selama ini terdapat setidaknya dua belas kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan pimpinan BUMN yang menggunakan kedua pasal tersebut. Contoh kasus yang teridentifikasi antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dan mantan Dirut PT PLN, Nur Pamudji. Setiap kasus menunjukkan pola yang sama: keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik namun berujung pada kerugian, kemudian diproses secara pidana karena penafsiran pasal yang terlalu luas.
Perselisihan utama terletak pada penerapan Business Judgement Rule (BJR). Konsep ini, yang diadopsi dari sistem hukum Amerika Serikat, bertujuan melindungi direksi yang membuat keputusan bisnis dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan dengan kehati‑hatian. Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, Guru Besar Hukum Bisnis UI, menegaskan bahwa BJR telah diakomodasi dalam UU Perseroan Terbatas, namun dalam praktiknya perlindungan tersebut sering “dikalahkan” oleh pendekatan pidana yang menitikberatkan pada kerugian negara.
Perbedaan interpretasi hakim menjadi faktor pengganda kompleksitas. “Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers, tidak semua hakim paham,” ujar Lestantya. Akibatnya, putusan di masing‑masing tingkat pengadilan bisa beragam, menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada keputusan strategis perusahaan.
- Pasal 2 ayat (1): Menjerat setiap perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, tanpa mengharuskan terbukti adanya niat jahat.
- Pasal 3: Memperluas ruang lingkup tindak pidana korupsi, termasuk keputusan kebijakan yang berujung pada kerugian.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Arta Sari, menambahkan bahwa ketidaktegasan unsur mens rea (niat jahat) membuka peluang bagi kebijakan yang gagal otomatis dianggap sebagai tindak pidana. Mantan pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, menuturkan bahwa pasal‑pasal ini lahir dalam konteks politik pascakemerdekaan, namun kini dipergunakan tanpa mempertimbangkan konteks historisnya.
Menurut mantan kepala KPK Amien Sunaryadi, pembuktian niat jahat masih memungkinkan melalui bukti komunikasi, jejak digital, dan analisis forensik. Tanpa upaya tersebut, risiko penjatuhan pidana menjadi semakin tinggi, menghambat iklim investasi dan inovasi.
Sektor migas menjadi contoh nyata. Eksplorasi dengan risiko tinggi kini dihindari karena takut dianggap merugikan negara. Hal yang sama terjadi di sektor energi, telekomunikasi, dan infrastruktur, di mana keputusan strategis sering ditunda atau dibatalkan.
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil, memperingatkan bahwa situasi ini dapat memicu krisis kepemimpinan. “Para pejabat cenderung memilih bermain aman dibanding mengambil keputusan strategis yang berisiko,” ujarnya. Kondisi ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Secara keseluruhan, buku Kriminalisasi Kebijakan menekankan perlunya reformasi legislasi. Penghapusan atau penyempurnaan pasal‑pasal yang disebut “karet” menjadi langkah penting untuk mengembalikan keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berbisnis. Tanpa perubahan tersebut, Indonesia berisiko terus berada dalam lingkaran krisis kepemimpinan, di mana pengambilan keputusan strategis terhalang oleh ketakutan hukum.
Kesimpulannya, pasal keranjang sampah bukan sekadar isu hukum semata, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas kepemimpinan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
