PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 Mei 2026 | Pemerintah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah saatnya disesuaikan, mengingat UU tersebut telah berusia dua dekade lebih. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, UU tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya.
Menurut Supratman, UU Polri perlu disesuaikan karena perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya. Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks.
RUU Polri disusun untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri agar lebih modern, humanis, profesional, dan berintegritas. Supratman menekankan RUU Polri akan memperkuat tata kelola kelembagaan Korps Bhayangkara melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan HAM dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian.
Supratman juga menyoroti penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam RUU Polri. Penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal.
Dalam rangka memperkuat kelembagaan Polri, pemerintah juga berencana untuk memperbarui sistem pengawasan internal dan eksternal. Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan adil.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian.
UU Polri yang baru diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperbarui sistem pengawasan internal dan eksternal, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian.
Dengan demikian, Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah berharap bahwa UU Polri yang baru dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
