PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna.
Salah satu pasal yang tertuang dalam RUU Polri yang telah disahkan adalah Pasal 28 soal sikap netral anggota Polri hingga mengisi jabatan di luar struktur Polri. Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. (2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: a. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
UU Polri baru juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Pemerintah akan mengatur detail persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri tersebut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perubahan UU Polri ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme institusi kepolisian, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta membangun kepercayaan publik terhadap aparat negara. Dengan demikian, Polri diharapkan dapat menjadi lembaga yang lebih kuat, modern, presisi, humanis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketentuan baru ini menjadi salah satu perubahan penting dalam UU Polri karena membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi di institusi kepolisian, selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan. Selain mengatur soal penyandang disabilitas, Pasal 21 juga memuat sejumlah syarat umum untuk menjadi anggota Polri, mulai dari status sebagai warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hingga lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.
Di samping itu, perubahan UU Polri juga membahas tentang gaji polisi. Rencana perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, perubahan dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tersebut akan membuat masa dinas aktif anggota kepolisian menjadi lebih panjang.
Artinya, penghasilan yang diterima anggota Polri setiap bulan juga berpotensi terus mengalir dalam waktu lebih lama. Berdasarkan draf RUU Polri, DPR mengusulkan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri diperpanjang hingga 63 tahun. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 30 draf RUU, yang menyebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Sementara itu, untuk anggota berpangkat Tamtama, Bintara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), hingga perwira tinggi bintang satu sampai tiga, batas usia pensiun diusulkan sama, yakni 60 tahun. Namun, usulan DPR tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan pemerintah. Melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 56-58, pemerintah justru mengusulkan agar anggota berpangkat tamtama dan bintara pensiun lebih cepat, yakni maksimal pada usia 59 tahun.
Dalam pengesahan UU Polri baru ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat profesionalisme Polri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Polri dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan. Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi, seperti meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Polri, serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana.
Dengan demikian, pengesahan UU Polri baru ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat profesionalisme Polri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam beberapa tahun mendatang, diharapkan Polri dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
