PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Agustus 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah memulai pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 sejak 5 Agustus 2026. Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 untuk bulan Juni 2026 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Agustus 2026. Penerima KJP Plus ini mulai dari siswa SD hingga SMA atau SMK, dan PKBM dengan nominal yang berbeda tiap jenjangnya.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima KJP Plus, Anda dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi maupun aplikasi JAKI. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 mulai dilakukan pada 5 Agustus 2026 secara bertahap.
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Agustus 2026 masih berlangsung sebagai bagian dari pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 3 tahun 2026. Pada tahap ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 sekaligus dengan total Rp600.000.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Bahkan, ada beberapa status atau tanda yang menunjukkan bantuan Anda sedang diproses hingga siap dicairkan.
Syarat penerima KJP Plus Tahap II 2026 antara lain memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut, terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial.
Sebagai gambaran, pencairan KJP Tahap I tahun 2026 untuk alokasi bulan Mei mulai disalurkan pada 3 Juli 2026, untuk bulan April mulai dicairkan pada 5 Juni 2026, dan untuk bulan Maret mulai disalurkan pada 5 Mei 2026. Pada periode tersebut, bantuan diberikan kepada 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening Bank DKI milik peserta didik sesuai jadwal pencairan. Seperti yang sempat disebutkan, nominal bantuan yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Kesimpulan, penyaluran KJP bulan Agustus 2026 masih berlangsung dan penerima dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi maupun aplikasi JAKI. Syarat penerima KJP Plus Tahap II 2026 juga telah diumumkan dan calon penerima dapat mengecek apakah mereka memenuhi syarat tersebut.
