SPMB Jatim: Membangun Karakter Anti-Korupsi Sejak Dini

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 09 Juni 2026 | Proses penerimaan murid baru di Jawa Timur tahun ini dilakukan secara daring melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2026. Proses ini dilakukan untuk mempermudah calon siswa dalam mendaftar ke SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Timur secara lebih transparan, objektif, dan akuntabel.

Sebelum memulai pendaftaran, calon murid wajib mengikuti proses prapendaftaran dan menyiapkan berbagai dokumen penting sebagai syarat pengambilan PIN dan verifikasi data. Dokumen yang diperlukan meliputi dokumen identitas, bukti domisili, nilai rapor, hingga persyaratan khusus untuk jurusan tertentu di SMK.

Baca juga:

Calon murid baru wajib memenuhi ketentuan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026. Persyaratan usia ini dibuktikan menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili.

Proses pendaftaran SPMB Jatim 2026 dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disediakan. Tahapan awal dimulai dari pengisian nilai rapor oleh pihak sekolah SMP/MTs secara online melalui laman resmi pada 11–19 Mei 2026.

Mata pelajaran yang diinput meliputi Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris dari semester 1 hingga semester 5. Setelah nilai diinput sekolah, calon murid wajib memeriksa dan memverifikasi data nilai melalui portal spmb.jatimprov.go.id.

Baca juga:

Penanaman nilai-nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi di dunia pendidikan tidak cukup hanya dengan surat edaran dan pengawasan, tetapi juga harus dibangun dari akar dengan menanamkan integritas sebagai karakter dasar anak bangsa sejak usia dini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama bagi anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau “titipan” dapat membuka jalan kecurangan. KPK juga mengingatkan bahwa praktik kecurangan di SPMB bisa mengikis nilai-nilai pendidikan.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai upaya pencegahan korupsi di dunia pendidikan tidak cukup hanya dengan surat edaran dan pengawasan. Karakter anti-korupsi dan mengedepankan integritas harus ditanamkan sejak dini.

Baca juga:

Dalam upaya mencegah korupsi di dunia pendidikan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran ini melarang praktik pungli, siswa titipan, rekayasa domisili, dan gratifikasi.

Kesimpulan dari proses penerimaan murid baru di Jawa Timur tahun ini adalah bahwa penanaman nilai-nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi di dunia pendidikan harus dibangun dari akar dengan menanamkan integritas sebagai karakter dasar anak bangsa sejak usia dini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *