PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 Mei 2026 | Kasus penyekapan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, mulai diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Ilma melaporkan bahwa dia dibawa paksa ke markas GRIB Jaya pada tanggal 17 Mei 2026 dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, laporan tersebut diterima pada hari Jumat, 22 Mei 2026, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Polda Metro Jaya akan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian untuk membuat terang peristiwa yang terjadi.
Ilma mengaku bahwa dia dibawa ke markas GRIB Jaya oleh sejumlah anggota GRIB Jaya yang datang ke rumahnya untuk mencari keberadaan ayahnya, Ahmad Bahar. Namun, karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, Ilma dibawa ke markas GRIB Jaya dan diinterogasi selama beberapa jam.
Hercules, Ketua Umum GRIB Jaya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang. Jika terbukti, Hercules terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, meminta Ilma membuktikan pengakuannya terkait dugaan penyekapan dan penodongan pistol oleh Hercules. Wilson menilai bahwa tudingan Ilma perlu dibuktikan secara hukum.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Polda Metro Jaya akan terus mengumpulkan keterangan dari para pihak untuk membuat terang peristiwa yang terjadi.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan penyekapan putri Ahmad Bahar dan sedang melakukan penyelidikan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Hercules, Ketua Umum GRIB Jaya, terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun jika terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
