Mahkamah Konstitusi dan Pernikahan Siri: Antara Hak Anak dan Kepastian Hukum

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 06 Juni 2026 | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah menjadi lembaga yang sangat penting dalam menentukan hak-hak asasi manusia di Indonesia, termasuk hak anak dalam pernikahan siri. Pernikahan siri, yang dilakukan menurut ketentuan agama tetapi tidak dicatatkan pada instansi negara yang berwenang, masih sering ditemukan di berbagai daerah dengan alasan yang beragam.

Dalam konteks umat Islam di Indonesia, pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi pemeluk agama lain dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, pernikahan siri dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.

Baca juga:

Salah satu isu yang paling sering menjadi perhatian adalah mengenai status serta hak-hak anak yang lahir dari pernikahan siri. Meskipun perkembangan regulasi di Indonesia telah memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan masa lalu, kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana kedudukan hukum anak dalam pernikahan siri.

Akibatnya, tidak sedikit anak yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak administratif maupun hak keperdataan akibat status perkawinan orang tuanya yang tidak tercatat secara resmi. MK telah mengabulkan beberapa permohonan uji materi yang berkaitan dengan pernikahan siri dan hak anak, menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan layak.

Di sisi lain, aturan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah 10 tahun mengabdi dinilai menghalangi para abdi negara untuk berkumpul bersama keluarga. Hal tersebut menjadi salah satu alasan uji materi (posita) Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara 174/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa aturan administrasi yang mengunci PNS hingga 10 tahun menimbulkan ketidakadilan yang bersifat tidak bisa ditoleransi. Para pemohon meminta MK memberikan penegasan pada UU ASN, meminta Pasal 21 ayat 8 huruf a UU ASN agar tenggat waktu mutasi dengan alasan pribadi paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dalam konteks yang berbeda, draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan mengatur anggota polisi aktif boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga atau institusi. Polisi tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun dini jika ditugaskan di 15 kementerian/lembaga atau institusi yang diatur dalam draf revisi UU Polri.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 28 draf RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahunan dpr.go.id. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Baca juga:

Dalam putusan itu ditegaskan, anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Mahkamah berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Kesimpulan dari berbagai kasus yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa lembaga ini terus berupaya memperjuangkan hak-hak asasi manusia, termasuk hak anak dan hak para abdi negara. Dalam konteks pernikahan siri, MK menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi anak dan perempuan, sementara dalam konteks aturan mutasi PNS dan revisi UU Polri, MK memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi para abdi negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *