PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan hasil penyitaan barang bukti senilai puluhan miliar rupiah dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penyitaan dilakukan di kantor Agung Winarno, seorang pengusaha yang diduga menjadi perantara penempatan harta milik Zarof.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, petugas menemukan uang tunai dalam jumlah antara Rp11 miliar hingga Rp12 miliar, emas batangan, serta berbagai sertifikat aset termasuk tanah dan kebun sawit. Semua barang bukti tersebut diklaim milik Zarof Ricar dan dititipkan kepada Agung Winarno pada tahun 2025.
Penemuan ini muncul setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Agung Winarno, yang berlokasi di Jakarta. Selama proses, petugas menemukan tumpukan dokumen kepemilikan tanah yang atas namanya tercatat, sekaligus sejumlah besar uang kertas dan emas batangan yang disimpan secara tersembunyi. Syarif menjelaskan, “Kurang lebih sekitar Rp11 atau 12 miliar untuk uang tunai, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat ini. Termasuk ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ, milik Zarof Ricar.”
Agung Winarno, yang kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, diduga menerima perintah dari Zarof untuk menyimpan dokumen-dokumen penting serta aset tunai. Menurut penyidik, tujuan utama penitipan tersebut adalah menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan suap yang melibatkan Zarof sejak tahun 2025.
Dalam konteks ini, penyidik menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mencakup pencucian uang, tetapi juga memuat unsur suap terhadap pejabat tinggi peradilan. Zarof Ricar, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim MA, telah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya jaringan keuangan gelap yang melibatkan proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Proyek tersebut melibatkan investasi bersama antara Zarof dan Agung, masing-masing menyumbang sekitar Rp1,5 miliar dari total modal Rp4,5 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, pihak berwenang mencurigai bahwa sebagian dana proyek tersebut dialihkan untuk menutupi aliran uang hasil suap.
Selain uang tunai dan emas, tim penyidik juga menyita sertifikat kepemilikan kebun sawit seluas beberapa hektar yang terdaftar atas nama Zarof. Sertifikat tanah lain yang ditemukan mencakup properti di wilayah Jabodetabek, yang sebelumnya tidak terdaftar dalam laporan kekayaan resmi Zarof. Penemuan ini menambah kompleksitas kasus, karena mengindikasikan adanya jaringan aset yang tersebar luas dan berpotensi melibatkan pihak ketiga lain.
Penahanan Agung Winarno kini menjadi fokus utama penyidikan. Petugas Kejagung menyatakan bahwa Agung akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap detail alur penempatan aset, serta mengidentifikasi kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam skema pencucian uang ini. Syarif menambahkan, “Sehingga kami dakwa dengan TPPU, TPPU dengan predicate crime‑nya adalah perkara Zarof Ricar. Semua barang bukti yang ada di sini adalah dari AW di situ.”
Kasus ini juga menyoroti peran lembaga anti‑korupsi dalam menindak jaringan keuangan yang melibatkan pejabat tinggi. KPK dan Polri telah melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk memastikan proses penyidikan berjalan sinergis dan tidak terhambat. Jika terbukti, Zarof Ricar dapat dijerat dengan pasal‑pasal terkait suap, pencucian uang, serta penyalahgunaan jabatan, yang masing‑masing dapat membawa ancaman hukuman penjara panjang serta denda yang signifikan.
Pengungkapan aset senilai miliaran rupiah ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam rangka penyelidikan TPPU yang melibatkan mantan pejabat peradilan. Pemerintah dan masyarakat menanti hasil akhir penyidikan, termasuk potensi pemulihan aset yang telah disita untuk dikembalikan kepada negara.
Dengan perkembangan ini, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukum akan mengatasi kasus besar yang melibatkan kombinasi korupsi, suap, dan pencucian uang di tingkat tinggi. Kejaksaan Agung menyatakan komitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
