Prabowo Sahkan UU Pekerja Rumah Tangga di May Day 2026: Janji Hak Lebih bagi Jutaan Buruh Domestik

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Mei 2026 | JAKARTA – Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani serangkaian kebijakan yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja, terutama pekerja rumah tangga. Dalam sambutan yang dihadiri oleh seratusan aktivis, serikat buruh, serta perwakilan kementerian terkait, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini “adalah kado baru” yang akan meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi lebih dari tiga juta pekerja domestik di seluruh tanah air.

Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan setelah proses legislasi yang berlangsung selama 22 tahun. UU tersebut mengatur hak‑hak dasar, termasuk upah minimum yang layak, jaminan kesehatan, cuti tahunan, serta perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, UU ini mewajibkan pemberi kerja untuk menyusun kontrak kerja tertulis, mencatat jam kerja, serta memberikan pelatihan keterampilan secara berkala. Pemerintah menargetkan bahwa pada akhir tahun 2027, seluruh pekerja rumah tangga akan terdaftar dalam basis data nasional, memudahkan pemantauan dan penegakan hak.

Baca juga:

Selain PPRT, Presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online (ojol). Kebijakan ini mencakup asuransi kecelakaan, jaminan pensiun, serta standar keamanan kendaraan. Tak kalah penting, Perpres Nomor 25 Tahun 2026 meratifikasi ILO Convention 188, menjamin hak‑hak awak kapal perikanan termasuk upah layak, istirahat yang cukup, dan perlindungan kesehatan di laut. Langkah ini menandai Indonesia sebagai salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang mengadopsi konvensi tersebut.

  • Undang‑Undang Nomor 2/2026 – Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  • Perpres No.27/2026 – Perlindungan Pekerja Transportasi Online
  • Perpres No.25/2026 – Ratifikasi ILO Convention 188
  • Keputusan Presiden No.10/2026 – Satgas Mitigasi PHK
  • Permen Ketenagakerjaan No.7/2026 – Pembatasan Alih Daya

Dalam upaya menekan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Prabowo juga membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini bertugas memantau perusahaan yang melakukan PHK, memberikan rekomendasi restrukturisasi, serta menyalurkan bantuan sosial kepada pekerja yang terdampak. Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 memperketat praktik alih daya dengan mewajibkan perusahaan utama untuk menanggung hak‑hak pekerja kontrak secara penuh, termasuk upah, tunjangan, dan jaminan pensiun.

Baca juga:

Momentum May Day juga dimanfaatkan Presiden untuk memberikan penghargaan historis: aktivis buruh Marsinah diangkat menjadi Pahlawan Nasional. Penghargaan ini menggarisbawahi perjuangan panjang kelas pekerja dalam melawan penindasan dan menuntut keadilan sosial. Pengumuman tersebut mendapat sambutan hangat dari serikat buruh, yang menilai langkah ini sebagai simbolik sekaligus konkret dalam memperkuat posisi buruh di panggung nasional.

Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan yang diluncurkan pada May Day 2026 menandai titik balik dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, mekanisme pengawasan yang terintegrasi, serta pengakuan simbolis terhadap pahlawan buruh, pemerintah bertekad menjadikan hak pekerja bukan sekadar janji politik, melainkan realitas yang dapat dirasakan sehari‑hari oleh setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, transportasi online, dan sektor perikanan.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *