Korlantas Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama untuk Pajak 2026, Dedi Mulyadi Sebut Anugerah Bagi Masyarakat

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Jawa Barat menjadi pelopor kebijakan baru yang menghilangkan keharusan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Gubernur Dedi Mulyadi menilai langkah ini sebagai anugerah bagi jutaan pemilik kendaraan bekas yang selama ini terhambat oleh birokrasi balik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut khusus ditujukan bagi pemilik yang belum melakukan proses balik nama atau perubahan identitas pada kendaraan mereka. “Jika Anda membeli motor atau mobil, namun STNK masih atas nama penjual, Anda tetap dapat membayar pajak tanpa harus menampilkan KTP pemilik lama,” ujar Wibowo dalam wawancara dengan media pada 16 April 2026.

Baca juga:

Meski KTP tidak lagi menjadi dokumen utama dalam transaksi pembayaran PKB, proses verifikasi tetap dipertahankan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor polisi kendaraan, serta meminta pengisian formulir pernyataan yang menyatakan bahwa pembayar pajak adalah pemilik sah yang sedang menunggu proses balik nama. Formulir tersebut memuat tiga poin penting: kepastian kepemilikan, permohonan blokir sementara, dan komitmen untuk menyelesaikan balik nama pada tahun berikutnya.

Kebijakan ini pertama kali diterapkan di Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku 6 April 2026. Keberhasilan pilot project di Jawa Barat mendorong Korlantas Polri memperluasnya menjadi kebijakan nasional selama satu tahun, yakni hingga akhir 2026. Seluruh wilayah, termasuk DIY, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, kini tengah menyiapkan regulasi pelaksanaan (juklak‑juksis) yang selaras dengan arahan Korlantas.

  • Dokumen yang tetap diperlukan: STNK, BPKB, dan bukti kepemilikan seperti faktur jual‑beli atau surat pernyataan.
  • Verifikasi nomor kendaraan tetap dilakukan oleh petugas Samsat.
  • Formulir pernyataan harus diisi dan ditandatangani sebelum proses pembayaran PKB selesai.

Respons dari pemerintah daerah beragam. Di Jawa Tengah, Sekda Sumarto menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat diterapkan secara mandiri karena masih memerlukan koordinasi dengan Polda Jateng. “Koordinasi dengan pihak kepolisian masih dalam proses, sehingga kami belum dapat mengadopsi kebijakan ini,” ujarnya pada 16 April 2026.

Baca juga:

Sementara itu, di Yogyakarta, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyambut baik pelonggaran syarat tersebut. “Kebijakan ini tidak bersifat pemutihan, melainkan mempermudah administrasi bagi pemilik kendaraan bekas. Kami berharap hal ini dapat menekan praktik percaloan dan meningkatkan penerimaan pajak,” katanya.

Data realisasi PKB menunjukkan potensi peningkatan signifikan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY melaporkan target PKB 2026 sebesar Rp648,967,606,900, dengan realisasi hingga 15 April mencapai Rp182,687,372,800 atau 28,15 persen. Target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga berada pada Rp220 miliar, dengan realisasi 29,04 persen pada periode yang sama. Pemerintah daerah berharap kebijakan tanpa KTP dapat mempercepat pencapaian target tersebut.

Para pengendara mengungkapkan rasa lega. Roy Munandi, pemilik motor bekas di Gayamsari, menyatakan, “Sebelumnya kami harus mencari KTP pemilik lama yang sudah tidak ada. Sekarang prosesnya jauh lebih mudah dan tidak lagi tergantung pada dokumen yang susah dicari.”

Baca juga:

Meski kebijakan ini memberikan kelonggaran, Korlantas tetap menegaskan pentingnya penyelesaian balik nama sesegera‑nya. “Kebijakan ini bersifat sementara, hanya berlaku tahun 2026. Setelah itu, kepemilikan harus selaras dengan identitas di KTP,” pungkas Wibowo.

Dengan mengurangi beban administratif, pemerintah berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor akan meningkat, menambah pendapatan asli daerah, dan sekaligus menurunkan praktik percaloan yang selama ini menjadi celah bagi oknum tak bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *