PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penerimaan suap dari perusahaan nikel untuk memengaruhi rekomendasi Ombudsman atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Penangkapan Hery Susanto terjadi kurang dari seminggu setelah ia dilantik pada 10 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto untuk masa jabatan 2026–2031. Penangkapan ini menimbulkan keprihatinan luas karena posisi strategisnya sebagai pengawas layanan publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga Ombudsman.
Menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026, total kekayaan Hery Susanto mencapai Rp4.170.588.649 atau sekitar Rp4,1 miliar. Rincian aset yang dilaporkan meliputi:
- Tanah dan bangunan di Jakarta Timur (150 m²) senilai Rp1,8 miliar dan di Cirebon (106 m²) senilai Rp550 juta.
- Mobil merek Chery tahun 2025 dan motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022, dengan nilai total sekitar Rp595 juta.
- Harta bergerak lain (peralatan, perabot, dll.) senilai Rp685,9 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp539,7 juta.
Seluruh aset tersebut dilaporkan tanpa adanya utang, sehingga menghasilkan total bersih kekayaan sebesar lebih dari Rp4,1 miliar.
Kasus suap yang menjerat Hery Susanto berkaitan dengan perusahaan tambang nikel yang diduga menawarkan uang suap sebesar Rp1,5 miliar. Penyelidikan mengaitkan uang tersebut dengan upaya memengaruhi rekomendasi Ombudsman terkait PNBP yang dihasilkan dari sektor pertambangan. Direktur PT TSHI, yang diidentifikasi sebagai LKM dalam pernyataan penyidik, dikatakan telah menyerahkan uang tersebut kepada Hery.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat yang diperoleh selama proses penyelidikan, termasuk hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi. “Alat bukti yang kami temukan cukup untuk menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan masih mengumpulkan bukti tambahan. Kepala Pusat Penyerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Anang Supriatna, meminta media untuk menunggu keterangan resmi selanjutnya setelah prosedur penyidikan selesai.
Penetapan tersangka Hery Susanto menimbulkan gelombang kritik terhadap integritas Ombudsman. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan menegakkan akuntabilitas, Ombudsman kini berada di bawah sorotan publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Berikut adalah rangkuman kronologi utama terkait kasus ini:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 10 Apr 2026 | Pelantikan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI |
| 16 Apr 2026 | Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung |
| 16 Apr 2026 | Penangkapan Hery Susanto di Gedung Bundar Jampidsus |
| 17 Mar 2026 | Laporan LHKPN menunjukkan total harta Rp4,1 miliar |
Kasus ini juga membuka perdebatan tentang pengawasan internal terhadap pejabat tinggi negara. Pemerintah dan lembaga antikorupsi diharapkan memperkuat mekanisme pemeriksaan aset serta menegakkan sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar hukum.
Ke depan, proses hukum terhadap Hery Susanto akan dilanjutkan di pengadilan, sementara Ombudsman RI dihadapkan pada tantangan mempertahankan kredibilitasnya di mata publik. Masyarakat menuntut kejelasan mengenai langkah-langkah perbaikan institusi serta penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.
Kesimpulannya, penetapan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi menandai titik kritis dalam dinamika politik dan hukum Indonesia. Transparansi dalam pengungkapan aset dan penegakan hukum yang tegas menjadi faktor kunci dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas negara.
