Bos Sritex Dihukum 16 Tahun Penjara, Denda Miliaran, dan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 April 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (20/4/2026) menjatuhkan vonis berat kepada dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677,43 miliar per orang.

Jaksa Penuntut Umum, Fajar Santoso, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memperoleh kredit bank daerah secara tidak sah. Kredit total mencapai sekitar Rp1,3 triliun, yang melibatkan tiga bank milik pemerintah daerah: Bank Jateng (Rp502 miliar), Bank BJB (Rp671 miliar), dan Bank DKI (Rp180 miliar). Laporan keuangan yang disampaikan kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipalsukan, sehingga bank-bank tersebut mencairkan fasilitas kredit meskipun kondisi keuangan Sritex sudah tidak sehat.

Baca juga:

Modus operandi ini tidak hanya melanggar Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menambahkan bahwa uang hasil korupsi tersebut dicuci melalui rekening operasional Sritex, lalu dialihkan ke pembelian aset mewah seperti tanah, rumah, apartemen, dan mobil pribadi.

Kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dianggap tidak dapat dipulihkan karena Sritex telah dinyatakan pailit. Kurator kepailitan, yang sejak awal mengelola proses likuidasi, kini menjadi penanggung jawab utama dalam pembagian aset kepada kreditor, termasuk pembayaran pesangon dan THR bagi mantan karyawan. Eks‑buruh Sritex, yang dipimpin oleh Agus Wicaksono, menegaskan bahwa tuntutan pidana terhadap mantan bos tidak memengaruhi hak mereka atas hak-hak ketenagakerjaan, dan menuntut kurator segera melelang aset perusahaan untuk menutupi kewajiban tersebut.

Baca juga:

Selain hukuman penjara dan denda, Jaksa menuntut uang pengganti Rp677,43 miliar per terdakwa. Bila tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang masih kurang, Jaksa menambahkan hukuman tambahan berupa kurungan selama 190 hari sebagai subsidi denda yang belum terbayar.

Kasus ini menimbulkan sorotan luas pada tata kelola korporasi besar di Indonesia, khususnya pada praktik pemberian kredit kepada perusahaan dengan laporan keuangan yang tidak transparan. Para analis ekonomi menilai bahwa skandal ini menurunkan kepercayaan investor terhadap sektor tekstil, sekaligus memperparah beban fiskal pemerintah yang harus menanggung kerugian triliunan rupiah.

Baca juga:

Di sisi lain, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang, termasuk mantan Direktur Keuangan Allan Moran Severino. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak aliran dana haram dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di level korporasi.

Kesimpulannya, vonis terhadap Bos Sritex menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi dan pencucian uang, sekaligus menyoroti pentingnya reformasi struktural pada mekanisme pemberian kredit bank daerah. Dampak ekonomi dan sosial dari kasus ini akan terus dirasakan, baik oleh negara, kreditor, maupun para mantan pekerja Sritex yang menantikan penyelesaian hak‑hak mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *