PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 03 Juni 2026 | Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Dalam rapat tersebut, pakar hukum mengingatkan agar perubahan batas usia pensiun anggota Polri tidak menimbulkan bottleneck atau sumbatan karier di internal kepolisian.
Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, mengatakan bahwa pembahasan batas usia pensiun perlu dilihat dari sisi kuantitatif maupun kualitatif. Dari sisi kuantitatif, Tedi menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Ia juga menyoroti rasio jumlah anggota Polri dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 287 juta jiwa. Menurutnya, standar ideal yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berada pada kisaran 1 polisi untuk 400 hingga 450 penduduk.
Sementara pada akhir 2025, rasio anggota Polri dan penduduk Indonesia berada di angka 1 banding 606. Selain itu, Tedi membandingkan batas usia pensiun di sejumlah negara dan profesi. Di Amerika Serikat, usia pensiun berada pada rentang 55 hingga 65 tahun.
Di Jerman 60 hingga 62 tahun, sedangkan di Malaysia 60 tahun. Di Indonesia, usia pensiun jaksa berada pada rentang 60 hingga 62 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk pekerja swasta, usia pensiun ditetapkan 59 tahun sejak 2025 dan akan meningkat secara bertahap hingga 65 tahun pada 2043.
Sementara usia pensiun TNI berada pada rentang 55 hingga 63 tahun. Tedi menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun harus tetap menjaga kesehatan regenerasi organisasi di lingkungan kepolisian yang memiliki tiga jenjang karier dan 21 tingkatan pangkat.
Oleh karenanya, sistem perekrutan, masa dinas dalam pangkat, hingga skema regenerasi harus diatur secara terukur agar tidak memicu stagnasi kepemimpinan. Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, menilai pengaturan usia pensiun merupakan wilayah open legal policy yang harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Namun, ia mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun berpotensi menghambat pembaruan organisasi apabila tidak dibarengi desain regenerasi yang jelas. Dalam perspektif reformasi kelembagaan, Maradona melihat jika usia pensiun diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi.
Kesimpulan dari rapat tersebut adalah bahwa perubahan batas usia pensiun anggota Polri harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap karier dan regenerasi organisasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi yang komprehensif dan terukur untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak menimbulkan bottleneck karier dan menghambat pembaruan organisasi.
