PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan kembali bahwa tiga bidang tanah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset negara yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian rakyat berpenghasilan menengah ke bawah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pada Jumat, 17 April 2026, yang melibatkan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) ATR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Menurut arahan Menteri, ketiga lahan tersebut terdiri atas area Pasar Tasik seluas sekitar 1,7 hektare dan dua bidang lahan bongkaran yang masing‑masing berukuran sekitar 1,5 hektare, dengan total luas kira‑kira 3 hektare. Kedua bidang bongkaran tersebut tercatat dengan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 17 dan 19, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan sejak tahun 1988 dan dialihkan kepada KAI pada tahun 2008.
“Kami sudah melakukan koordinasi menyeluruh dengan ATR/BPN dan KAI. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan ini jelas merupakan milik negara,” ujar Maruarar Sirait dalam konferensi pers. “Kami akan memastikan lahan ini dimanfaatkan untuk kepentingan publik, khususnya menyediakan rumah yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.”
Wakil Direktur Utama KAI, Dody Budiawan, menambahkan bahwa KAI akan segera memasang plang penanda di lokasi untuk menegaskan kepemilikan aset tersebut. “Kami akan menampilkan data lengkap mengenai status tanah, sehingga tidak ada lagi keraguan di lapangan,” tegas Dody.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengonfirmasi bahwa catatan BPN mencatat ketiga bidang tanah tersebut atas nama KAI dengan status HPL yang sah. “Sebelumnya tanah ini berada di bawah Kementerian Perhubungan, kemudian dialihkan ke KAI pada 2008. Karena masuk dalam kategori aset negara, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengelolanya,” jelas Iljas.
Brigjen Pol Hendra Gunawan, Ketua Satgas Anti‑Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, menegaskan bahwa data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan kepemilikan tanah tersebut oleh KAI dan tercatat dalam Kementerian Keuangan. “Kami akan melindungi aset negara ini sekuat tenaga. Jika ada unsur pidana, kami siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Rencana pemanfaatan lahan tersebut diarahkan pada pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi. Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan PT Astra International melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut Ara, Astra siap mendirikan rumah susun di atas lahan tersebut, dengan target utama adalah keluarga berpenghasilan menengah ke bawah yang selama ini kesulitan memperoleh hunian layak di pusat kota.
“Astra sudah menyiapkan dana dan tim teknis untuk memulai pembangunan. Kami berharap proyek ini dapat menjadi contoh kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam menyelesaikan krisis perumahan,” ujar Maruarar Sirait.
Koordinasi tersebut juga melibatkan BP BUMN ATR, yang bertugas memastikan bahwa aset negara dikelola secara profesional dan transparan. “Kami akan mengawasi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima proyek kepada masyarakat,” kata perwakilan BP BUMN.
Dengan tiga bidang tanah seluas total hampir 5 hektare, potensi pembangunan dapat mencakup ratusan unit rumah susun, yang diharapkan dapat menurunkan tekanan permintaan perumahan di kawasan Tanah Abang yang sudah padat. Pemerintah menargetkan penyelesaian fase pertama pembangunan pada akhir 2027.
Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan aset negara demi kepentingan publik, sekaligus mengurangi sengketa lahan yang selama ini menghambat proses pembangunan. Dengan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan sektor swasta, diharapkan proyek rumah rakyat di Tanah Abang dapat terealisasi tepat waktu dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
