Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 Juni 2026 | Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, penyidik masih menangani perkara tiga tersangka lain, yaitu Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Meskipun demikian, Budi belum memerinci sejauh mana perkembangan penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut.

Baca juga:

Sementara itu, Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, melempar kritik keras terhadap metode analisis foto ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dirilis oleh Roy Suryo Cs. Rismon menyeret nama Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menunjukkan adanya kecacatan logika dan bias konfirmasi dalam penelitian Roy Suryo.

Roy Suryo dan Dokter Tifa telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Jakarta Selatan. Mereka juga mengajukan sekitar 50 tokoh masyarakat sebagai penjamin untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga:

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah yang menyeret pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Jokowi menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan dan menghormati proses peradilan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan akhir. Namun, dengan dilimpahkannya Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jaksel, kasus ini memasuki babak baru dan menuju proses persidangan.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *