PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Menteri Luar Negeri Sugiono, menyatakan niat untuk meningkatkan frekuensi konser K‑Pop di tanah air. Pernyataan yang disampaikan pada Rabu (22/4/2026) di Kantor Staf Presiden itu menimbulkan antusiasme sekaligus kritik tajam dari komunitas penggemar K‑Pop atau KPopers.
Menurut Sugiono, rencana tersebut merupakan wujud kepedulian Presiden terhadap jutaan pecinta musik Korea yang berada di Indonesia. “Ini khusus untuk penggemar K‑Pop, Bapak Presiden berencana meningkatkan jumlah konser bagi para pencinta K‑Pop,” ujarnya dalam konferensi pers singkat.
Sementara sebagian penggemar menyambut baik inisiatif tersebut, mereka menekankan bahwa penambahan jumlah konser harus diiringi perbaikan kualitas penyelenggaraan. Michelle Elizabeth, mahasiswi asal Bekasi berusia 20 tahun, mengaku setuju namun menyoroti kurangnya profesionalisme promotor dalam pemilihan venue dan fasilitas yang tidak sebanding dengan harga tiket.
“Promotor yang kurang profesional dan totalitas mengenai venue serta benefit tidak sesuai dengan harga segitu, sehingga pengalaman konser menjadi terpengaruhi,” kata Michelle kepada IDN Times pada 23 April 2026.
Isu harga tiket menjadi sorotan utama. Banyak KPopers mengeluhkan bahwa harga tiket konser K‑Pop kini mendekati atau bahkan melampaui Upah Minimum Regional (UMR) di beberapa provinsi. Selain itu, pajak dan biaya tambahan lain menambah beban finansial penonton.
Goguma, seorang penggemar berusia 30 tahun, menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan riset mendalam mengenai mengapa sejumlah agensi K‑Pop masih melewatkan Indonesia dalam jadwal tur internasional mereka. “Demandnya ada, tapi kenapa banyak agensi Korea melewati negara kita?” ujarnya.
Keluhan serupa juga diungkapkan oleh My Day Berserikat, sebuah kelompok konsumen konser yang mewakili penonton DAY6 3rd World Tour Forever Young di Jakarta 2025. Mereka menuntut regulasi khusus yang mengatur standar ticketing, kewajiban refund, dan mekanisme ganti rugi bagi konsumen. Kelompok ini menyoroti bahwa tanpa regulasi yang jelas, promotor dapat mengabaikan hak konsumen, terutama ketika terjadi perubahan venue, penundaan, atau pembatalan.
Berikut rangkuman tuntutan KPopers yang disampaikan dalam pertemuan komunitas:
- Penetapan standar harga tiket yang proporsional dengan daya beli masyarakat.
- Peningkatan profesionalisme promotor, termasuk transparansi identitas dan rekam jejak.
- Pembentukan regulasi khusus industri konser yang mencakup ticketing, refund, dan sanksi bagi pelanggar.
- Pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap promotor yang tidak memenuhi kewajiban.
- Pengembangan ekosistem talenta lokal serta ruang publik untuk latihan dance cover dan kegiatan komunitas.
Selain menuntut perbaikan pada aspek komersial, KPopers juga mengusulkan agar pemerintah memperluas penyediaan fasilitas publik yang mendukung kegiatan komunitas K‑Pop di berbagai daerah. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya positif, mengurangi ketergantungan pada acara berskala besar, dan membuka peluang bagi talenta lokal untuk berkembang.
Di sisi lain, pemerintah menanggapi bahwa langkah peningkatan frekuensi konser K‑Pop sejalan dengan strategi soft power budaya serta upaya meningkatkan pariwisata hiburan. Namun, pejabat menegaskan bahwa semua langkah harus dilandasi pada kebijakan yang melindungi konsumen dan menumbuhkan industri kreatif secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, meski niat Presiden Prabowo untuk memperbanyak konser K‑Pop mendapatkan sambutan positif, tantangan utama terletak pada penyediaan tiket yang terjangkau, profesionalisme promotor, serta keberadaan regulasi yang memadai. Jika pemerintah dapat mengatasi masalah-masalah ini, Indonesia berpotensi menjadi destinasi utama tur K‑Pop di Asia Tenggara.
Dengan sinergi antara pemerintah, promotor, dan komunitas penggemar, industri konser K‑Pop dapat tumbuh lebih sehat, memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
