PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan secara maraton pada pertengahan April 2026 yang menargetkan total tujuh lokasi di Kabupaten Tulungagung dan Surabaya. Aksi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, serta beberapa oknum terkait.
Penggeledahan pertama dilaporkan pada Kamis, 16 April 2026. Tim penyidik KPK menyisir tiga tempat utama: rumah dinas Gatut Sunu, rumah pribadi Gatut Sunu, serta kediaman Dwi Yoga Ambal (YOG), ajudan Gatut Sunu yang sekaligus menjadi tersangka. Di antara barang bukti yang ditemukan, petugas mengamankan sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mencantumkan tanggal. Surat tersebut diduga dijadikan alat tekanan oleh Gatut Sunu untuk memaksa para pejabat daerah menuruti perintahnya.
Penggeledahan lanjutan berlangsung pada Jumat, 17 April 2026, dengan cakupan empat lokasi tambahan: Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kediaman pribadi Gatut Sunu dan keluarganya di Surabaya. Dalam proses ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp95 juta yang diyakini merupakan hasil pemerasan terhadap pejabat dan pihak swasta yang ingin memperoleh proyek daerah.
Menurut juru bicara KPK, Budi, dokumen-dokumen yang ditemukan mengindikasikan pola tekanan yang sistematis. “Surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal tersebut berfungsi sebagai alat kontrol. Dengan mengirimkan surat semacam itu, Gatut Sunu dapat memaksa pejabat OPD untuk mengundurkan diri atau menuruti instruksi yang menguntungkan kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan yang diberikan pada Minggu, 19 April 2026.
Selain uang tunai, tim penyidik juga menemukan sejumlah catatan internal, rekaman telepon, serta bukti transfer yang menghubungkan Gatut Sunu dengan sejumlah kontraktor lokal. Analisis awal menunjukkan bahwa proses pemerasan melibatkan perintah tertulis kepada pejabat OPD untuk menandatangani surat pengunduran diri, sementara secara bersamaan menuntut pembayaran sejumlah uang sebagai syarat kelanjutan proyek.
Kasus ini menambah panjang daftar penyelidikan KPK terhadap praktik korupsi di tingkat daerah. Sebelumnya, KPK telah menindak sejumlah pejabat di Jawa Timur yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Penggeledahan di Tulungagung dan Surabaya menunjukkan intensitas upaya KPK dalam menuntut akuntabilitas, terutama ketika kasus melibatkan pejabat tinggi setempat.
Reaksi masyarakat Tulungagung beragam. Sebagian menilai langkah KPK sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, sementara kelompok lain menyoroti perlunya transparansi proses hukum yang adil. Sementara itu, pihak kepolisian daerah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait koordinasi dengan KPK dalam rangka penyelidikan lanjutan.
Dalam konteks politik lokal, penangkapan Gatut Sunu Wibowo dan penyitaan uang tunai dapat memengaruhi dinamika pemilihan kepala daerah mendatang. Penggantiannya belum diumumkan, namun prosedur administratif untuk penunjukan petugas sementara sedang diproses oleh pemerintah provinsi.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga semua jaringan pemerasan terungkap secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk memberikan keterangan lengkap, sementara barang bukti yang disita akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjadi deterrent bagi oknum lain yang berniat memanfaatkan jabatan publik untuk kepentingan pribadi.
Ke depan, KPK berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum daerah serta memperkuat mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
