PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 April 2026 | Jumat, 17 April 2026, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima dua laporan polisi yang menjerat akademisi Feri Amsari. Kedua laporan tersebut datang dari pihak yang berbeda dan menuduh Amsari melanggar pasal-pasal terkait penyebaran berita bohong serta penghasutan di muka umum.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pengadu, Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, menuduh Amsari menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai program swasembada pangan. Menurut pengadu, pernyataan Amsari dapat menimbulkan kepanikan di kalangan petani dan pelaku usaha pertanian. Berdasarkan isi laporan, Amsari diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyebaran berita bohong.
Laporan kedua, dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA, diajukan oleh seorang mahasiswa yang menyebutkan inisial RMN. Mahasiswa tersebut menilai bahwa pernyataan Amsari bersifat menghasut dan dapat menimbulkan keresahan publik. Laporan ini mengacu pada Pasal 246 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan di Muka Umum.
Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa institusi kepolisian wajib menerima semua laporan masyarakat yang memenuhi unsur pidana, bukti saksi, dan barang bukti. “Kami tidak dapat menyeleksi laporan berdasarkan pertimbangan politik atau popularitas. Setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman.
Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan komentar yang menolak perlunya proses pidana terhadap akademisi. Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak konstitusional yang harus dijawab dengan data, bukan dengan ancaman pidana. “Feri Amsari bukan ahli pertanian, jadi kritiknya berada dalam ranah wacana publik. Menghukum kritikus hanya akan menimbulkan citra antidemokrasi,” kata Pigai dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta.
Menurut LBH Tani Nusantara, laporan yang mereka ajukan berlandaskan pada potensi kerusakan sosial yang timbul akibat pernyataan Amsari. Itho Simamora, juru bicara LBH, menyatakan, “Pernyataan tersebut dapat memicu keresahan di antara petani, mengganggu stabilitas pasar, dan menimbulkan kepanikan yang merugikan sektor pertanian nasional.” Ia menambahkan bahwa laporan tersebut dilengkapi dengan rekaman video, transkrip diskusi, serta tanggapan masyarakat yang menyatakan kebingungan.
Polisi menambahkan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal. Penyidik akan menelusuri jejak digital, mengamati pola penyebaran informasi, serta melakukan wawancara dengan saksi-saksi yang relevan. “Kami tidak menutup kemungkinan bahwa pernyataan Amsari bersifat opini yang sah, namun kami wajib memastikan tidak ada unsur pidana yang terlibat,” jelas Budi Hermanto.
Sementara itu, kalangan akademisi dan aktivis kebebasan berpendapat menyoroti risiko tersendatnya wacana publik bila kritik akademik dijadikan objek hukum. Mereka mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan ruang bagi perdebatan terbuka, terutama pada isu strategis seperti ketahanan pangan.
Berikut ringkasan poin utama yang menjadi fokus penyelidikan:
- Pasal yang diduga dilanggar: Pasal 263/264 (berita bohong) dan Pasal 246 (penghasutan).
- Pihak pelapor: LBH Tani Nusantara (Ito Simamora) dan seorang mahasiswa (RMN).
- Bukti yang diserahkan: rekaman video, transkrip pernyataan, tanggapan masyarakat, serta analisis media sosial.
- Pernyataan resmi Polda Metro: Semua laporan akan diproses sesuai hukum tanpa diskriminasi.
- Pandangan pemerintah: Menteri HAM Natalius Pigai menolak pemidanaan, menekankan dialog berbasis data.
Keputusan akhir mengenai apakah Feri Amsari akan dikenai sanksi pidana atau hanya dipanggil untuk klarifikasi masih bergantung pada hasil penyelidikan. Namun, kasus ini memperlihatkan ketegangan antara kebebasan berpendapat, hak akademik, dan upaya penegakan hukum dalam konteks kebijakan publik.
Secara keseluruhan, peristiwa ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan mengkritik kebijakan negara dan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat memberikan jawaban yang proporsional, menjaga integritas demokrasi, serta memastikan bahwa hak konstitusional warga tetap dihormati.
