PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya yang dikenal sebagai Abu Janda, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui potongan video ceramah mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melalui perwakilannya, Paman Nurlette, pada tanggal 20 April 2026. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditujukan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Nurlette menilai bahwa potongan video yang diunggah Ade Armando di kanal YouTube “Cokro TV” dan yang diposting Permadi Arya di akun Facebook pribadi menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Menurutnya, penyuntingan video tersebut dapat memicu persepsi negatif, rasa kebencian, bahkan permusuhan antar‑umat beragama. Ia menekankan bahwa bila video tersebut dipublikasikan secara utuh, tidak akan menimbulkan provokasi serupa.
Pihak pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah masing‑masing, serta dokumen pendukung dalam bentuk printout percakapan layar dan flashdisk.
Dalam proses hukum, keduanya diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah pada 2024, serta dapat dijerat Pasal 243 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyebaran kebencian.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam tahap kajian. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dilaporkan mencakup tiga lembar dokumen, satu printout percakapan layar, dan satu flashdisk.
Sampai saat artikel ini diterbitkan, Ade Armando belum memberikan komentar resmi meskipun telah dihubungi oleh redaksi. Sebaliknya, Abu Janda menanggapi laporan tersebut dengan singkat, menyebutnya sebagai “dendam politik” dan menuduh adanya motif kebencian di balik proses hukum.
- Nomor laporan: LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
- Pasal yang disangkakan: Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32, serta Pasal 243 KUHP
- Video asli dan potongan: tersedia dalam bentuk digital sebagai barang bukti
Kasus ini menyoroti tantangan regulasi konten digital di era media sosial. Di satu sisi, aparat menegaskan pentingnya menegakkan hukum untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian; di sisi lain, aktivis kebebasan berpendapat menilai langkah ini dapat berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, terutama bila motif politik terlibat.
Pengawasan terhadap penyebaran video yang telah dipotong atau diedit secara sengaja menjadi sorotan utama, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas sosial. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diperkirakan akan terus memantau kasus serupa guna menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan kepentingan keamanan dan persatuan bangsa.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat menanti keputusan final yang akan menentukan apakah tindakan Ade Armando dan Abu Janda memang melanggar ketentuan UU ITE atau sekadar bagian dari dinamika politik dan kebebasan media sosial.
