YLBHI Mendesak Polisi Tolak Laporan Feri Amsari: Tuduhan Kriminalisasi Pendapat Memicu Kontroversi

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada hari Rabu mengeluarkan pernyataan tegas meminta Polda Metro Jaya menolak dua laporan polisi yang telah diajukan terhadap profesor hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. YLBHI menilai laporan tersebut merupakan upaya kriminalisasi pendapat yang dapat menekan ruang publik dan mengancam kebebasan berpendapat.

Feri Amsari menjadi sorotan publik setelah mengkritik klaim pemerintah mengenai pencapaian swasembada pangan. Dalam beberapa pernyataan publik, ia menyoroti data statistik yang menurutnya tidak konsisten dan menuduh adanya manipulasi angka. Kritik tersebut memicu dua laporan polisi: satu menuduh penyebaran berita bohong dengan merujuk pada Pasal 263 dan 264 KUHP, dan satu lagi menuduh penghasutan di muka umum berdasarkan Pasal 246 KUHP. Laporan pertama diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Indonesia, sementara laporan kedua berasal dari pihak yang belum diidentifikasi secara jelas.

Baca juga:

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama peneliti Iqbal Muharam menilai kedua laporan sebagai contoh jelas praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurut Iqbal, “Penggunaan pasal‑pasal pidana untuk menanggapi kritik publik mencerminkan penyalahgunaan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai perlindungan hak.” Ia menambahkan bahwa tindakan ini dapat menjadi preseden berbahaya bagi akademisi, aktivis, dan bahkan para advokat di masa depan.

  • Laporan pertama: Dugaan penyebaran berita bohong (Pasal 263 & 264 KUHP) atas kritik terhadap data swasembada pangan.
  • Laporan kedua: Dugaan penghasutan di muka umum (Pasal 246 KUHP) yang juga berakar dari pernyataan akademis Feri.

YLBHI menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menolak kedua laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur kriminal yang sah. “Tidak ada bukti kuat bahwa pernyataan Feri Amsari mengandung unsur pemerasan, fitnah, atau ancaman terhadap keamanan negara,” kata juru bicara YLBHI, Siti Nurhaliza. “Sebaliknya, ini adalah upaya kriminalisasi pendapat yang bertujuan menakut‑nakan kritikus kebijakan publik.”

Selain menyoroti aspek hukum, YLBHI juga mengingatkan tentang kode etik profesi advokat yang diatur dalam UN Basic Principles on the Role of Lawyers. Kode tersebut menekankan bahwa advokat harus melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, bukan menggunakan instrumen pidana untuk membungkam suara kritis. Menurut Iqbal, “LBH Tani Indonesia seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan pelaku penyalahgunaan pasal‑pasal kriminal.”

Baca juga:

Pengamat politik, Dr. Rudi Hartono, menilai kasus ini mencerminkan ketegangan antara pemerintah yang ingin mengontrol narasi kebijakan publik dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi. “Jika laporan semacam ini dibiarkan berjalan, kita akan menyaksikan erosi hak kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian masih melanjutkan proses verifikasi awal laporan. Seorang juru bicara Polda Metro Jaya menyatakan, “Kami sedang memeriksa keabsahan setiap laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak menutup kemungkinan laporan akan ditolak bila tidak terbukti secara material.”

Kasus ini menambah daftar panjang insiden di mana kritikus kebijakan publik di Indonesia menghadapi ancaman hukum. Sebelumnya, akademisi dan jurnalis lain pernah menjadi sasaran pasal‑pasal serupa, menimbulkan keprihatinan tentang kebebasan pers dan kebebasan akademik.

Baca juga:

YLBHI mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya, akademisi, dan media, untuk bersama‑sama menolak segala bentuk kriminalisasi pendapat. Mereka menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, bukan pada kepentingan politik sempit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *