PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 15 Mei 2026 | Universitas Diponegoro (Undip) tengah menyelidiki kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan mahasiswanya yang menempuh studi D4 Teknologi Rekayasa Perkapalan. Kasus tersebut telah viral di platform media sosial X. Akun X @UNDIP_FESS, pada Kamis (14/5/2026), mengunggah sebuah video lelaki yang diduga merupakan pelaku kekerasan seksual.
Dalam video yang diunggah, mahasiswa bernama Suharman itu memegang secarik kertas bertuliskan “Pelaku KS”, singkatan untuk kekerasan seksual. “Perkenalkan nama saya Suharman, saya pelaku kekerasan seksual. Saya meminta maaf kepada para korban dan saya juga meminta maaf kepada para mahasiswa Teknik Geodesi karena saya sudah mengaku-ngaku mahasiswa Teknik Geodesi,” ucap Suharman dalam video tersebut.
Suharman menambahkan, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dalam unggahan lainnya, akun @UNDIP_FESS menyebut korban kekerasan seksual Suherman lebih dari 11 orang. Mereka bukan hanya para mahasiswi Undip, tapi juga beberapa kampus lain di Semarang.
Para korban menuntut pelaku di-DO atau minimal dibekukan kuliahnya 3 semester. Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Nurul mengakui, Undip telah menerima laporan soal kasus tersebut bulan lalu. Pihak kampus telah menerima laporan 24 April 2026 lalu dan saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui pihak berwenang di lingkungan kampus, dalam hal ini Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dan Tim Kode Etik.
Undip berkomitmen menangani setiap laporan secara serius dan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun ketika ditanya lebih lanjut apakah sudah ada pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban, Nurul belum bersedia memberikan keterangan.
Kasus kekerasan seksual di Undip bukanlah kasus pertama. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro. Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.
Kementerian Kesehatan menyatakan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro. Kemenkes menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.
Kemenkes menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan. “Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
Kasus kekerasan seksual di Undip merupakan contoh nyata bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang kekerasan seksual, serta memperkuat sistem pendukung bagi korban kekerasan seksual.
