PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 April 2026 | Sidang kasus Chromebook pada Senin (20/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi sorotan publik setelah dua terdakwa muncul dengan seragam hitam formal. Kedua terdakwa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta mantan pejabat Kementerian Pendidikan Ibrahim Arief, menatap tajam ke arah majelis hakim saat jaksa Roy Riady mengungkapkan besaran kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Jaksa menuntut Nadiem dan Ibrahim masing-masing atas tuduhan menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809,596,125,000. Dalam penjelasannya, Roy Riady menambahkan bahwa total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun, yang berasal dari mark‑up harga Chromebook sebesar sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar yang tidak memberikan manfaat signifikan bagi sekolah‑sekolah di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Sidang kali ini juga menampilkan saksi utama dari Google. Tiga eksekutif Google Asia‑Pasifik—Scott Beaumont (Presiden), Caesar Sengupta (Mantan Wakil Presiden), dan William Florence (Kepala Divisi Pelatihan Developer)—memberikan kesaksian secara daring dari kantor Google di Singapura. Scott Beaumont secara tegas membantah adanya kesepakatan tertulis dengan Nadiem pada Februari 2020 untuk penyediaan Chromebook secara eksklusif. “Tidak ada kesepakatan. Kami memang mencoba memaparkan keunggulan produk, namun kementerian tampak lebih familiar dengan kompetitor,” ujarnya.
Penampilan saksi Google menambah dimensi teknis pada kasus. Mereka menjelaskan bahwa Chromebook yang dipilih tidak memenuhi standar kebutuhan pembelajaran di wilayah 3T, terutama karena keterbatasan jaringan internet dan kurangnya dukungan aplikasi lokal. Selain itu, CDM yang dibeli dianggap tidak diperlukan karena sistem manajemen perangkat yang sudah ada di Kementerian Pendidikan.
Berikut rangkuman poin penting yang disampaikan dalam sidang:
- Kerugian negara: Rp 2,1 triliun (Rp 1,5 triliun dari mark‑up Chromebook, Rp 621 miliar dari CDM).
- Tuduhan terhadap Nadiem Makarim: menerima keuntungan pribadi Rp 809,596,125,000.
- Tuduhan terhadap Ibrahim Arief: terlibat dalam proses pengadaan yang tidak transparan.
- Saksi Google: menolak adanya perjanjian khusus, menyoroti kurangnya evaluasi harga dan survei pasar.
Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menanyakan secara detail lokasi saksi Google yang “di dekat Kedutaan Besar Republik Indonesia”. Penasihat hukum Nadiem menjawab bahwa ketiga eksekutif berada di kantor Google Singapura, menegaskan kembali bahwa mereka hadir melalui platform Zoom yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Sidang ini juga menjadi arena bagi kuasa hukum Nadiem untuk mengajukan pembelaan. Mereka menekankan bahwa Nadiem bertindak dalam rangka digitalisasi pendidikan nasional, dengan niat meningkatkan akses teknologi bagi siswa. Namun, jaksa menegaskan bahwa proses pengadaan tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang baik, seperti evaluasi harga, survei pasar, dan transparansi.
Di akhir persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan tertulis sebelum jadwal sidang lanjutan. Penetapan jadwal sidang lanjutan diharapkan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan, dengan kemungkinan pembelaan lisan pada hari Kamis depan, sebagaimana diumumkan oleh kuasa hukum Ibrahim Arief.
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum tentang efektivitas program digitalisasi pendidikan serta akuntabilitas pejabat publik dalam penggunaan anggaran negara. Banyak pihak menuntut reformasi regulasi pengadaan teknologi untuk mencegah terulangnya skenario serupa di masa depan.
