PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 23 April 2026 | Jaksa Agung menegaskan tidak ada kriminalisasi aparat desa dalam penanganan kasus korupsi pembuatan website desa, menolak sikap yang menuding aparat sebagai pelaku kejahatan semata. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa setiap proses hukum harus berlandaskan bukti dan prosedur yang jelas, bukan asumsi atau tekanan publik.
Kasus Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif yang ditugaskan membuat website untuk 14 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, telah menjadi sorotan nasional. Toni dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, sementara rekanannya, Jesaya Perangin‑Angin, mendapat hukuman 20 bulan penjara. Pada 22 April 2026, Anang menegaskan bahwa perkara ini sudah berstatus inkrah, artinya keputusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diubah kecuali melalui upaya hukum luar biasa.
Massa yang tergabung dalam kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan pada 20 April 2026, menuntut pembebasan Toni. Mereka menilai vonis penjara Toni merupakan contoh kriminalisasi jaksa dan hakim, mengingat Toni hanya melaksanakan tugas sebagai pekerja yang diminta oleh kepala desa. Eko Sopianto, perwakilan massa, menegaskan bahwa Toni tidak layak dipidana karena perannya terbatas pada pembuatan website.
Kelompok aksi tersebut juga mengaitkan kasus Toni dengan kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang sempat menjadi sorotan publik karena tuduhan manipulasi anggaran produksi video profil desa. Meski terdapat kemiripan dalam konteks pekerjaan yang melibatkan dana desa, Anang menegaskan bahwa kedua kasus memiliki perbedaan substansial. Kasus Amsal Sitepu telah selesai dengan keputusan bebas, sementara kasus Toni Aji berlandaskan temuan ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dan realisasi pekerjaan yang mengindikasikan potensi korupsi.
Penegakan hukum terhadap Toni Aji telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan pengadilan di Medan. Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menjelaskan bahwa putusan terhadap Toni telah inkrah sejak 5 Februari 2026, sehingga satu‑satunya jalan untuk mengubahnya adalah melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan bila ada bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau keputusan yang saling bertentangan. Hingga kini, tidak ada permohonan PK yang diajukan.
Reaksi dari pihak Kejaksaan Agung tetap konsisten. Anang menegaskan tidak ada intervensi atau evaluasi internal yang mengubah proses penanganan kasus Toni Aji, menegaskan bahwa semua prosedur telah dilaksanakan secara profesional. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya kriminalisasi aparat desa tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Kesimpulannya, meskipun tekanan publik dan aksi massa menuntut pembebasan, kasus Toni Aji Anggoro tetap berada dalam kerangka hukum yang sudah final. Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kriminalisasi aparat desa, melainkan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan prosedur yang sah. Upaya hukum luar biasa tetap terbuka, namun hingga ada bukti baru, keputusan inkrah tetap berlaku.
