Yusril Ihza Mahendra Desak Reformasi Peradilan Militer untuk Kasus Andrie Yunus

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan terbaru mengenai penanganan kasus Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman asam. Yusril menegaskan bahwa sistem peradilan militer harus segera direformasi agar pelaku, yang merupakan anggota TNI, dapat diproses di peradilan umum sebagaimana prinsip keadilan universal.

Dalam sebuah wawancara dengan media nasional, Yusril menyoroti konflik normatif yang selama ini menghalangi transfer kasus pidana umum ke peradilan sipil. Ia menjelaskan bahwa Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih menganut prinsip yurisdiksi absolut berbasis subjek hukum, dimana setiap prajurit otomatis berada di bawah wewenang militer tanpa memandang jenis tindak pidana. “Jika pelaku kejahatan sipil tetap diadili di pengadilan militer, hal ini menciptakan legal exceptionalism yang bertentangan dengan asas equality before the law,” ujarnya.

Baca juga:

Yusril menambahkan bahwa meski Pasal 65 Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas menyatakan prajurit aktif dapat dikenakan peradilan umum dalam perkara pidana umum, implementasinya terhambat oleh Pasal 74 UU Peradilan Militer. Pasal tersebut mensyaratkan pembentukan undang‑undang baru tentang peradilan militer sebagai prasyarat agar ketentuan Pasal 65 dapat berfungsi. “Selama dua dekade, pasal‑pasal itu menjadi mati suri, sehingga praktik tetap menempatkan pelaku di pengadilan militer,” kata Yusril.

Berbicara mengenai dampak praktis bagi korban, Yusril menekankan bahwa korban Andrie Yunus, serta masyarakat luas, berhak mendapatkan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Ia menyoroti bahwa perbedaan forum peradilan antara militer dan sipil dapat menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan, terutama ketika korban adalah warga sipil. “Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak, bukan hanya oleh institusi militer,” tegasnya.

Baca juga:

Yusril juga menyoroti kurangnya political will dari DPR dan eksekutif untuk mengatasi dualisme yurisdiksi ini. Ia mengkritik revisi terbaru UU TNI yang tidak menyentuh isu peradilan militer, sehingga struktur hukum yang ada tetap mempertahankan status quo. Menurutnya, reformasi harus meliputi:

  • Penyusunan undang‑undang baru tentang peradilan militer yang menegaskan batasan yurisdiksi hanya pada tindak pidana militer.
  • Pencabutan otomatis yurisdiksi militer atas pelaku kejahatan sipil.
  • Peningkatan koordinasi antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, dan Komisi I DPR untuk mengawasi implementasi.

Yusril menutup dengan harapan bahwa kasus Andrie Yunus menjadi momentum penting bagi reformasi sistem peradilan militer. Ia mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, dan organisasi masyarakat sipil, untuk mempercepat revisi UU Peradilan Militer agar selaras dengan semangat reformasi hukum dan prinsip negara hukum. “Kita tidak boleh menutup mata terhadap ketimpangan hukum yang mengancam kepercayaan publik,” pungkasnya.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *