Andrie Yunus: Kontroversi Kehadiran di Pengadilan Militer dan Tantangan Kesehatan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Mei 2026 | Jakarta – Aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menuntut kehadirannya sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026. Meskipun terdakwa telah dipanggil, kondisi kesehatan Andrie yang masih dalam tahap pemulihan membuat peluang ia memberikan kesaksian secara langsung menjadi sangat kecil.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa Andrie saat ini menjalani rawat jalan. Dokter melarangnya berada di luar ruangan terlalu lama karena luka bakarnya masih basah dan berisiko infeksi. Pada bagian kanan tubuhnya terdapat luka bakar sekitar 24 persen, namun perawatan kulit menunjukkan tanda regenerasi sel dan fisioterapi telah membantu memulihkan fungsi motorik.

Baca juga:

Selain luka bakar, Andrie juga menjalani operasi kelima untuk memperbaiki penglihatan mata kanannya yang sempat terancam setelah percikan air keras mengenai dinding bola mata. Tim medis memberi harapan fungsi penglihatan dapat dipulihkan meski tidak 100 persen.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib memberi kesaksian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengutip Pasal 152 yang memberi wewenang hakim untuk memanggil saksi secara paksa, serta Pasal 285 yang mengancam pelanggaran dengan hukuman penjara hingga sembilan bulan atau denda kategori II.

Untuk mengakomodasi kondisi medis korban, oditur militer mengusulkan tiga alternatif: hadir langsung di ruang sidang, memberikan kesaksian secara daring melalui platform video, atau menulis keterangan tertulis yang disumpah. Kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) masih menimbang opsi daring sebagai solusi yang paling aman.

TAUD juga menyoroti prosedur hukum yang dinilai tidak tepat. Gema Gita Persada, kuasa hukum Andrie, menegaskan bahwa korban belum pernah diperiksa secara medis dalam rangka penyelidikan, sehingga memindahkan perkara ke Pengadilan Militer dianggap melanggar prinsip jurisdiksi. Menurutnya, karena Andrie adalah warga sipil, kasus ini seharusnya ditangani oleh pengadilan umum, bukan militer.

Baca juga:

Dalam sidang dakwaan, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka—diangkat sebagai terdakwa. Oditur militer menjelaskan bahwa tindakan penyiraman dipicu oleh rasa marah terdakwa terhadap interupsi Andrie dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Para terdakwa menilai tindakan tersebut sebagai “melecehkan institusi TNI”.

Sidang mengungkap pula rincian perencanaan aksi. Terdakwa I mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat sebagai senjata, sementara terdakwa II menyarankan cara penyiraman yang lebih “efektif”. Diskusi mereka berlanjut di beberapa pertemuan informal, termasuk di masjid Bais TNI dan saat berbuka puasa bersama. Rencana tersebut kemudian dilaksanakan pada 12 Maret 2026, mengakibatkan luka bakar parah pada Andrie Yunus.

Majelis hakim menegaskan pentingnya kesaksian Andrie sebagai korban utama. “Masyarakat Indonesia berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, dan keterangan korban menjadi inti dari proses peradilan,” ujar Hakim Fredy. Ia juga memperingatkan bahwa penolakan tanpa alasan sah dapat berujung pada penetapan perintah penahanan atau denda.

Di luar ruang sidang, organisasi hak asasi manusia memperingatkan potensi intimidasi terhadap Andrie. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dikirim untuk memberikan dukungan dan memastikan keamanan saksi selama proses persidangan.

Baca juga:

Sejauh ini, tidak ada keputusan final mengenai metode kesaksian yang akan dipilih oleh Andrie. Tim hukum TAUD masih berkoordinasi dengan tim medis untuk menilai apakah kehadiran fisik di pengadilan dapat dilakukan tanpa menambah risiko infeksi. Sementara itu, publik dan aktivis menunggu perkembangan selanjutnya, mengingat kasus ini menjadi simbol pertempuran antara kebebasan sipil dan penegakan hukum militer di Indonesia.

Kasus Andrie Yunus mencerminkan dilema hukum yang kompleks: kebutuhan akan keadilan bagi korban versus perlindungan hak kesehatan dan prosedur yang adil. Bagaimana keputusan akhir akan memengaruhi persepsi publik terhadap independensi peradilan militer dan perlindungan hak asasi manusia di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *