Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang: 154 Warga Alami Infeksi Saluran Pernapasan Akut

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 02 Juli 2026 | Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, terus menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Hingga Rabu (1/7/2026) malam, kebakaran masih berlangsung. Sementara hingga Kamis (2/7/2026), jumlah warga yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap yang masih menyelimuti kawasan tersebut mencapai 154 orang.

Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menyebutkan, sebagian besar pasien merupakan balita dan ibu hamil yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran. "Ada 154 orang, tapi berobat jalan semua dan sudah diobati," kata Hendra Tarmizi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis.

Baca juga:

Dari jumlah tersebut, satu ibu hamil harus dirujuk ke rumah sakit karena mengalami gangguan pernapasan. "Untuk ibu hamil karena ada penyakit penyerta juga jadi perlu dirawat dan kami rujuk ke rumah sakit," katanya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan tim medis kesehatan telah disiagakan penuh selama 24 jam untuk mengantisipasi dampak buruk kepulan asap akibat kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Kamis, mengatakan pengerahan tim medis ini perlu dilakukan mengingat asap pekat yang dihasilkan dari material sampah mulai mengganggu permukiman warga.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih mengandalkan operasi penyiraman air dari udara menggunakan helikopter pengebom air (water bombing) untuk memadamkan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga:

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Kamis, mengatakan operasi udara tersebut diperkuat karena kobaran api di tumpukan sampah belum berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026. Status tanggap darurat berlaku mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2026.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari atau yang akrab disapa Aam juga mengimbau masyarakat di sekitar lokasi kebakaran mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak, terutama saat paparan asap meningkat.

Baca juga:

"Warga juga disarankan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap, serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut," kata Aam dalam Siaran Pers BNPB, Kamis (2/7/2026).

Kesimpulan, kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang masih terus berlangsung dan menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Jumlah warga yang mengalami ISPA akibat paparan asap mencapai 154 orang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiagakan tim medis dan melakukan operasi penyiraman air dari udara untuk memadamkan kebakaran. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *