PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 April 2026 | Polemik billboard film Aku Harus Mati yang mewarnai ruas-ruas jalan utama Jakarta pada awal April 2026 kembali menegaskan kegagalan implementasi sensor mandiri di Indonesia. Materi promosi yang menampilkan judul menggelegar dan visual horor menimbulkan kegelisahan di kalangan orang tua, guru, dan pakar kesehatan mental. Di satu sisi, pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan sensor mandiri dalam menilai konten yang dikonsumsi. Di sisi lain, publik tidak memiliki kontrol atas iklan yang muncul secara paksa di ruang publik.
Kasus ini bermula ketika baliho film dipasang di titik strategis antara 29 Maret hingga 4 April 2026. Tanpa disertai peringatan usia atau konteks cerita, frase “Aku Harus Mati” berdiri sendiri, memicu ketakutan pada anak-anak yang melihatnya. Reaksi keras muncul di media sosial, menuntut penertiban iklan yang dianggap tidak sensitif. Pada 5 April 2026, Dinas Penataan Ruang Publik DKI Jakarta mencabut beberapa baliho di Jakarta Pusat dan Barat, menyatakan tindakan tersebut demi menjaga keamanan ruang publik, khususnya bagi kelompok rentan.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan penilaian bahwa langkah tersebut sudah tepat namun terlambat. KPAI menyoroti kelalaian produsen iklan yang mengutamakan keuntungan bisnis tanpa menimbang dampak psikologis pada anak-anak. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menambahkan bahwa konten dengan tema kematian dapat memicu distress psikologis bila disajikan tanpa konteks yang memadai.
Produser film membela diri dengan menyatakan seluruh materi telah lolos penilaian Lembaga Sensor Film (LSF) pada 6 April 2026. LSF menegaskan bahwa judul film sesuai dengan isi cerita dan telah diklasifikasikan untuk penonton dewasa. Namun LSF mengakui bahwa pengawasan mereka terbatas pada ruang bioskop, sedangkan baliho berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, LSF berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan standar baru, agar materi promosi di ruang publik mengikuti klasifikasi Semua Umur.
Ahli psikologi klinis, May Lia Elfina, Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang, menegaskan bahaya nyata yang ditimbulkan baliho tersebut. Menurutnya, frase absolut tanpa konteks dapat memicu “Werther effect”—fenomena di mana paparan tentang bunuh diri meningkatkan risiko tindakan serupa pada individu rentan. “Pesan ini layaknya belati, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat depresi atau trauma,” ujarnya pada 11 April 2026. Elfina menambah bahwa ruang publik tidak memberikan kesempatan bagi orang untuk menghindari stimulus negatif, berbeda dengan ruang bioskop yang bersifat pilihan.
Jika sensor mandiri diharapkan menjadi solusi kultural, maka tanggung jawab tidak boleh dibebankan sepenuhnya pada penonton. Dari perspektif industri film, terdapat lima langkah konkret yang dapat memperbaiki mekanisme distribusi pesan:
- Pembedaan materi promosi: Konten untuk bioskop, media digital, dan ruang publik harus disesuaikan. Untuk ruang publik, standar Semua Umur harus dipatuhi.
- Uji sensitivitas pra-rilis: Setiap materi promosi diuji terhadap dampak potensial pada kelompok rentan, termasuk anak-anak dan individu dengan masalah kesehatan mental.
- Kontrol pra-rilis khusus ruang publik: Materi yang tidak memenuhi standar harus direvisi atau ditunda.
- Standar etik internal: Industri film harus mengembangkan pedoman etik progresif yang menekankan dampak sosial di atas sekadar kepatuhan administratif.
- Kolaborasi lintas lembaga: Sinkronisasi antara LSF, Kemendagri, pemerintah daerah, serta pakar psikologi diperlukan untuk menciptakan regulasi yang kohesif.
Langkah-langkah ini tidak dimaksudkan membatasi kreativitas, melainkan menjamin bahwa kreativitas berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. Sebagaimana dikutip dari pengamat film Daniel Irawan, “Kita harus punya sensitivitas terhadap apa yang akan kita sampaikan ke masyarakat,” namun sensitivitas harus diintegrasikan dalam sistem kerja yang konkret.
Kasus baliho Aku Harus Mati mengungkap celah koordinasi antar lembaga dan menegaskan bahwa sensor mandiri masih setengah jalan. Penonton diminta sadar, namun tidak diberi ruang untuk mengendalikan paparan di ruang publik. Jika pola ini dibiarkan, konflik serupa kemungkinan akan berulang. Oleh karena itu, sensor mandiri harus dipahami sebagai tanggung jawab kolektif yang mencakup produksi, distribusi, dan regulasi, bukan sekadar pilihan individu.
Kesimpulannya, kontroversi ini menjadi titik tolak penting bagi pemerintah, regulator, dan industri film untuk meninjau kembali mekanisme sensor mandiri, memperkuat koordinasi lintas sektoral, dan memastikan bahwa promosi film tidak menimbulkan risiko kesehatan mental di ruang publik.
